Thursday, January 25, 2018

√ Pengertian Notaris Dan Ppat – Pengertian, Perbedaan, Tugas, Kewenangan, Kewajiban

Perbedaan Notaris dan PPAT


Notaris dan PPAT ialah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Meskipun, dalam keseharian kita banyak temui Notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi Notaris dan PPAT memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.


 


Notaris


Notaris ialah pejabat umum yang berwenang untuk menciptakan sertifikat autentik dan mempunyai kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya (Pasal 1 angka 1 UU 2/2014).


 


Tugas Notaris



  • Mengesahkan tanda tangan dan memutuskan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

  • Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

  • Membuat kopi dari orisinil surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.

  • Melakukan ratifikasi kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (melegalisir).

  • Memberikan penyuluhan aturan sehubungan dengan pembuatan akta.

  • Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan.

  • Membuat Akta risalah lelang.

  • Perikatan jual beli tanah.

  • Sewa menyewa tanah.

  • Surat hutang piutang

  • Surat kerjasama.

  • Perjanjian kawin.

  • Membuat sertifikat wasiat.

  • Membuat sertifikat fidusia.

  • Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal: surat kuasa, surat pernyataan, surat persetujuan.


 


Kewajiban Notaris berdasarkan UUJN (pasal 16)



  1. Bertindak jujur, secama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait grosse akta, salinan sertifikat dan kutipan sertifikat berdasarkan minuta akta.

  2. Wajib memperlihatkan dalam perbuatan hukum.

  3. Membuat sertifikat dalam bentuk minuta sertifikat dan menyimpannya sebagai bab dari protokol Notaris, dan notaris menjamin kebenarannya.

  4. Notaris tidak wajib menyimpan minuta sertifikat apabila sertifikat dibentuk dalam bentuk sertifikat originali.

  5. Mengeluarkan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.

  6. Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berafiliasi dengan sertifikat dan surat-surat lainnya ialah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.

  7. Menjilid sertifikat yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih dari 50 sertifikat dan kalau jumlahnya lebih maka sanggup dijilid dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.

  8. Membuat daftar dan sertifikat protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga.

  9. Membuat daftar sertifikat yang berkenaan dengan wasiat berdasarkan uraian waktu pembuatan sertifikat setiap bulan dan mengirimkan daftar sertifikat yang dimaksud atau daftar sertifikat nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas tempat selambat-lambatnya tanggal 15 tiap bulannya.

  10. Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap simpulan bulan.

  11. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan.

  12. Membacakan sertifikat di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda tangani pada dikala itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi.

  13. Menerima magang calon notaris.


 


Larangan jabatan notaris berdasarkan UUJN (pasal 17)


Notaris dilarang:



  1. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.

  2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

  3. Merangkap sebagai pegawai negeri.

  4. Merangkap sebagai pejabat negara.

  5. Merangkap sebagai advokat.

  6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau tubuh perjuangan swasta.

  7. Merangkap sebagai pejabat pembuat sertifikat tanah di luar wialayah jabatan notaris.

  8. Menjadi notaris pengganti.

  9. Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan atau kepatutan yang sanggup mensugesti kehoramatan dan martabat jabatan notaris.


Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan mempunyai kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris hanya mempunyai 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang artinya seluruh pembuatan sertifikat harus sebisa mungkin dlaksanakan di kantor Notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu. Notaris sanggup menciptakan perserikatan perdata, dalam hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan tetap memperhatikan kemadirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan notaris.


Setiap Notaris ditempatkan di suatu tempat berdasarkan gugusan notaris. Formasi notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan HAM. dengan mempertimbangkan usul dari organisasi notaris.


 


Syarat untuk sanggup diangkat menjadi Notaris



  • Warga negara Indonesia.

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun.

  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater.

  • Berijazah sarjana aturan dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.

  • Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris sesudah lulus strata dua kenotariatan.

  • Ttidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dihentikan untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”


 


Formasi Notaris ditentukan berdasarkan


• Kegiatan dunia usaha;

• Jumlah penduduk;

• Rata-rata jumlah sertifikat yang dibentuk oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulannya.


 


Sebagai pejabat umum, Notaris mempunyai jam kerja yang tidak terbatas. Untuk itu notaris mempunyai hak cuti. Ketentuan mengenai cuti notaris berdasarkan UUJN (pasal 25-32)


1. Hak cuti bisa diambil sesudah notaris menjalankan jabatannya secara efektif selam 2 tahun;

2. Selama cuti, notaris harus menentukan notaris pengganti;

3. Cuti bisa diambil setiap tahun atau diambil sekaligus untuk beberapa tahun;

4. Setiap pengambilan cuti maksimal 5 tahun sudh termasuk perpanjangannya;

5. Selama masa jabatan notaris, jumlah waktu cuti paling usang ialah 12 tahun;

6. Permohonan cuti diajukan ke:


* Majelis pengawas daerah, untuk cuti tidak lebih dari 6 bulan;

* Majelis pengawas wilayah, untuk cuti 6 bulan hingga dengan 1 tahun;

* Majelis pengawas pusat, untuk cuti lebih dari 1 tahun.


1. Selain Notaris itu sendiri, dalam keadaan terdesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris sanggup memohonkan permohonan cuti kepada majelis pengawas;

2. Apabila permohonan cuti diterima maka akan dikeluarkan sertifikat cuti yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk;

3. Apabila permohonan cuti ditolak oleh pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti, maka penolakan itu harus disertai oleh alasan penolakan;

4. Notaris yang cuti wajib menyerahkan protokol notaris ke notaris pengganti.


* Apabila pada dikala cuti, Notaris meningal dunia, maka notaris yang menggantikannya menjalankan jabatannya. Suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris wajib melaporkannya kepada majelis pengawas tempat dalam jangka waktu 7 hari kerja semenjak notaris itu meninggal.


 


Notaris pengganti ialah orang yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris (UUJN pasal 1 angka 3). Syaratnya (UUJN pasal 33 angka 1)


1. WNI;

2. Cukup umur (27 tahun);

3. Berijazah sarjana hukum;

4. Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.


Notaris pengganti habis masa kerjanya sesudah masa cuti Notaris selesai.

Notaris pengganti khusus ialah seseorang yang diangkat sebagai notaris untuk menggantikan seorang Notaris, untuk menciptakan sertifikat tertentu, alasannya di tempat kabupaten atau kota tidak ada notaris lain, sedangkan notaris yang berdasarkan ketentuan UUJN tidak boleh menciptakan sertifikat yang dimaksud (UUJN pasal 1 angka 4), syaratnya sama dengan notaris pengganti, yaitu:

1. WNI;

2. Cukup umur (27 tahun);

3. Berijazah sarjana hukum;

4. Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.


Notaris pengganti khusus ditunjuk oleh majelis pengawas daerah, dan ahnaya berwenang untuk menciptakan sertifikat untuk kepentingan notaris dan keluarganya. (UUJN Pasal 34 ayat 1). Notaris pengganti khusus tidak disertai dengan penyerahan protokol notaris (UUJN pasal 34 ayat 2).


Pejabat sementara notaris, yaitu seseorang yang untuk sementara menjalankan jabatan Notaris bagi notaris yang:

1. Meninggal dunia;

2. Diberhentikan;

3. Diberhentikan sementara.


Yang diawasi oleh majelis pengawas:

• Tingkah laris notaris;

• Pelaksanaan jabatan notaris;

• Pemenuhan aba-aba etik notaris, baik aba-aba etik dalam organisasi notaris ataupun yang ada dalam UUJN;

Organisasi Notaris adalah wadah perkumpulan notaris. Di Indonesia, hanya ada satu organisasi yang diakui yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI telah ada dari awal munculnya profesi notaris di Indonesia. Wadah yang diakui hanya satu alasannya wadah profesi ini mempunyai satu aba-aba etik. Dan juga diakui oleh Departemen Hukum dan HAM, sesuai dengan keputusan menteri Hukum dan HAM No.M.01/2003 pasal 1 butir 13.


 


Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena



  • Meninggal dunia.

  • Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun.

  • Permintaan sendiri.

  • Tidak bisa secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan kiprah jabatan Notaris secara

    terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 karakter g.

    (2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b sanggup diperpanjang hingga berumur 67

    (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.


 


Kode etik Notaris


Setiap Notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah yang salah satu isinya ialah “bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laris saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan aba-aba etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris” (Pasal 4 ayat [2] UUJN). Berarti aba-aba etik profesi Notaris merupakan anutan perilaku dan tingkah laris jabatan Notaris. Kode Etik Notaris ditetapkan oleh Organisasi Notaris (Pasal 83 ayat [1] UUJN).


Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 perihal Kenotarisan, Organisasi Notaris satu-satunya yang diakui oleh Pemerintah ialah Ikatan Notaris Indonesia (“INI”). Kemudian, Kode Etik Notaris yang berlaku dikala ini ialah Kode Etik Notaris berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa INI tanggal 27 Januari 2005 di Bandung (“Kode Etik Notaris”).

Dalam Pasal 1 angka 2 Kode Etik Notaris disebutkan bahwa:

“Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik ialah seluruh kaidah sopan santun yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan kiprah jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus.”


Kewenangan pengawasan pelaksanaan dan penindakan aba-aba etik Notaris ada pada Dewan Kehormatan yang berjenjang mulai dari tingkat daerah, wilayah dan sentra (Pasal 1 angka 8 Kode Etik Notaris).


 


Notaris dan PPAT ialah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda √ Pengertian Notaris dan PPAT – Pengertian, Perbedaan, Tugas, Kewenangan, Kewajiban

Sumber foto: Pixabay


 


PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)


PPAT ialah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk menciptakan akta-akta otentik mengenai perbuatan aturan tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016).


Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998 terdiri dari:



  • PPAT : ialah Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk menciptakan akta-akta otentik mengenai perbuatan aturan tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris

  • PPAT Sementara ialah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk alasannya jabatannya untuk melaksanakan kiprah PPAT dengan menciptakan sertifikat PPAT di tempat yang belum cukup terdapat PPAT.

  • PPAT Khusus ; ialah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk alasannya jabatannya untuk melaksanakan kiprah PPAT dengan menciptakan sertifikat PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan jadwal atau kiprah Pemerintah tertentu.


PPAT wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris, harus berkantor yang sama dengan tempat kedudukan Notaris.


 


Tugas pokok PPAT


PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian aktivitas registrasi tanah dengan menciptakan sertifikat sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan aturan tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi registrasi perubahan data registrasi tanah yang diakibatkan oleh perbuatan aturan itu.


 



  • Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak:

    • Jual beli

    • Hibah

    • Tukar menukar

    • Pembagian hak bersama



  • Membuat dan mengurus akta-akta perihal pembebanan hak:

    • SKMHT (Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan)

    • APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)




 


Syarat untuk sanggup diangkat menjadi PPAT adalah



  • Warga Negara Indonesia.

  • Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun.

  • Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibentuk oleh Instansi Kepolisian setempat.

  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  • Sehat jasmani dan rohani; f. berijazah sarjana aturan dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan jadwal pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.

  • Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.

  • Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun, sesudah lulus pendidikan kenotariatan.  (Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ujian, magang, dan pengangkatan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri).


 


Larangan bagi PPAT untuk menciptakan akta


Selain itu terdapat pula larangan-larangan bagi PPAT untuk menciptakan sertifikat yang belum terperinci status hak atas tanahnya. Dalam hal ini, PPAT harus menolak pembuatan akta, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:



  • Hak atas tanah dalan sengketa.

  • Hak atas tanah dalan sitaan.

  • Hak atas tanah dikuasai negara.


 


Kode etik PPAT


Kode etik profesi PPAT disusun oleh Organisasi PPAT. Organisasi PPAT dikala ini ialah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“IPPAT”).


IPPAT adalah perkumpulan/organisasi bagi para PPAT, bangun semenjak tanggal 24 September 1987, diakui sebagai tubuh aturan (rechtspersoon) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 April 1989 Nomor C2-3281.HT.01.03.Th.89, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan kiprah jabatannya selaku PPAT yang menjalankan fungsi pejabat umum, sebagaimana hal itu telah diakui dan menerima ratifikasi dari Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tersebut di atas dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 1989 Nomor 55 Tambahan Nomor 32.


 


Bacaan Lainnya



 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar kalau Anda memasang applikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Sumber bacaan: WikipediaSekretariat Kabinet Republik Indonesia, BPN, Hukum Online


                       


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon