Monday, January 22, 2018

√ Pengertian Uang Kartal Serta Dengan Jenis-Jenisnya

Pengertian Uang Kartal


Uang kartal merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral. Uang jenis ini biasanya dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat yang dipakai untuk melaksanakan transaksai. Uang kartal berupa kertas atau bentuk logam.


Menurut Undang-Undang pokok Bank Sentral No.13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, menyatakan bahwa Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia disebut dengan Hak Oktroi.

Uang kertas yakni uang yang terbuat dari materi kertas yang tidak gampang rusak, dan dilengkapi dengan ciri-ciri tertentu untuk menghindari pemalsuan, serta memudahkan orang untuk mengenalinya, termasuk para tunanetra.


Sedangkan uang logam terbuat dari logam mirip aluminium, nikel, tembaga, dan kuningan.


Menurut Undang-Undang pokok Bank Indonesia No.11 tahun 1953, ada dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.


Uang Negara

Uang negara yakni uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang terbuat dari plastik.

Ciri-ciri uang negara, yaitu :

Dikeluarkan oleh pemerintah

Dijamin oleh undnag-undang

Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya

Ditanda tangani oleh menteri keuangan

Tetapi, semenjak berlakunya Undang-undang No. 13.1968, peredaran uang negara telah dilarang dan diganti dengan Uang Bank.


Uang Bank

Uang Bank yakni uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral yaitu berupa uang logam dan uang kertas.

Ciri-ciri uang Bank, yaitu :

Dikeluarkan oleh bank sentral

Dijamin dengan emas atau valuta absurd yang disimpan di Bank Sentral

Bertuliskan nama bank pusat negara yang bersangkutan

Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.


Jenis uang kartal Berdasarkan Bahan


 


 merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral √ Pengertian Uang Kartal Serta Dengan Jenis-Jenisnya

uang kartal logam


Uang Logam


Uang logam dibentuk dari emas atau perak. Emas dan perak harus memenuhi syarat-syarat uang yang efisien alasannya yakni keduanya cenderung mempunyai harga yang tinggi dan stabil serta gampang dikenali dan gampang diterima oleh masyarakat. Selain itu, emas dan perak tidak gampang musnah.

Ada dua macam uang logam berdasarkan nilai, yaitu nilai intrinsik (nilai materi untuk menciptakan uang) dan nilai tukar (kemampuan uang untuk sanggup ditukarkan dengan barang)


 merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral √ Pengertian Uang Kartal Serta Dengan Jenis-Jenisnya

uang kartal kertas


Uang Kertas

Uang kertas merupakan uang yang terbuat dari kertas yang didalamnya terdapat gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Sedangkan berdasarkan klarifikasi UU No.23 tahun 1999 perihal Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas yakni uang dengan bentuk lembaran yang terbuat dari kertas atau materi lainnya yang ibarat kertas.

Dalam uang kertas juga mempunyai dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada dua macam uang kertas yaitu uang kertas negara dan uang kertas bank.

Uang kertas negara yakni uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah denganjumlah yang terbatas dan ditandangi mentri keuangan. Namun uang kertas negara tidak lagi diedarkan.

Uang kertas Bank yakni uang yang dikeluarkan oleh bank sentral.


Baca juga artikel yang lain disini.


 




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)