Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahatra untuk kita semua...
Ada perbedaan yang cukup signifikan antara Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 dan Tahun 2019. Perbedaaan ¡ni mungkin juga terjadi pada jenjang SD Sekolah Menengan Atas SMK. Salah satu perbedaannya yang banyak ditanyakan oleh Bendahara Sekolah yaitu hilangnya alokasi Honor bagi tim penyusun laporan BOS. Selain ¡tu, juga ada ekspansi penegasan larang penggunaan dana BOS, yakni Dana BOS dihentikan dipakai untuk membayar iuran Kegiatan MGMP, KKG dan MKKS/KKKS.
Berikut ini beberapa perbedaan Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 dan Tahun 2019 yang aku temukan. Perbedaan Iainnya sanggup Bapak/Ibu temukan dengan membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
1. Pada Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama 2019 Tidak ada alokasi untu Pembelian minuman dan/atau kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu Jdi minumn dan/atau makanaì ringan hanya dialokasi pada kegiatan sekolah.
2. Pada Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama 2019 tidak ada alokasi Honor bagi penyusun
laporan BOS. Sedangkan pada juknis BOS tahun 2018 ada alokasi
untuk membayar Honor Penyusun Laporan BOS.
laporan BOS. Sedangkan pada juknis BOS tahun 2018 ada alokasi
untuk membayar Honor Penyusun Laporan BOS.
3. Pada Juknis BOS 2019 Tidak ada ketentuan besaran honorarium untuk honorarium pengawas; penginman lembar balasan ujian nasional (LJUN); pengisian data Sekolah; penyusunan dan pengiriman laporan; transportasi pengembalian materi UN; honorarium teknisi; honorariu pengawas; honorarium proktor; sinkronisasi UN; pengisian data Sekolah. Sedangkan pada Juknis BOS 2018 besarannya ditentukan.
4. Pada Juknis BOS 2019 tidak ada ketentuan harga maksimal pembelian finger print scan. Hanya ada penegasan tipe finger print scan harus terkoneksi dengan Dapodik. Pada Juknis BOS 2018 ada kentuan maksimal harga finger print.
5. Pada Juknis BOS 2019, Dana BOS dihentikan dipakai untuk membayar juran aktivitas yang diselenggarakan oleh Musyawara Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis tempat kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak Lainnya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sumber http://fgphsndrohul.blogspot.com
EmoticonEmoticon