
Kabar pengangkatan pegawai honorer K2 tahun 2017-2018 untuk menjadi PNS beredar melalui surat yang mengatasnamakan Kementerian PAN-RB. Kementerian PAN-RB pun menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks.
Lantas, bisakah pegawai honorer diangkat menjadi PNS hanya dilihat dari masa kerja?
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6307354426047998"
data-ad-slot="8535325794">
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa ketika ini untuk dapat menjadi CPNS harus mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah. Dia menyatakan tidak ada pengangkatan honorer menjadi PNS hanya alasannya yakni masa kerja.
“Memang sebetulnya, sesudah ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana administrasi PNS, jadi tidak ada lagi pengangkatan otomatis,” jelasnya kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
“Untuk pengangkatan CPNS itu wajib dan harus melalui proses seleksi. Kaprikornus sudah tidak ada lagi pengangkatan otomatis,” sambung Herman.
Herman menyatakan, bahwa bila ada yang menjanjikan untuk dapat mengangkat seseorang menjadi CPNS merupakan bentuk penipuan. Dirinya mengimbau supaya siapapun yang mendapat anjuran itu supaya segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Jadi kalau ada yang menjanjikan untuk mengangkat itu bohong. Kaprikornus kalau ada yang menjanjikan akan membantu apalagi dengan meminta sejumlah uang itu patut diduga penipuan. Kaprikornus laporkan pribadi ke kepolisian supaya cepat ditangani. Karena kalau dibiarkan dapat meluas,” tutupnya.
Berita ini diambil dari DetikFinance, untuk melihatnya KLIK DISINI
Sumber Gambar: blogpistol
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon