Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)_ Sebelum kita membahas wacana bagaimana sih cara mendapatkan karti indonesia pandai (KIP) terlebih kita ulas sedikit wacana PIP. Apa itu PIP?
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu pemberian dukungan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban tragedi alam/musibah. PIP merupakan bab dari penyempurnaan acara Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Terbaru
A. Sasaran Kartu Indonesia Pintar (yang sanggup mendapatkan KIP)
Siapa Sasaran Utama PIP?
Peserta didik pemegang KIP;
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
B. Tujuan Pendidikan Indonesia Pintar (PIP)
Apa tujuan PIP?
PIP dirancang untuk membantu bawah umur usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Baca juga: Kode diskon ruang Guru 2019 Terbaru
Melalui acara ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan dibutuhkan sanggup menarik siswa putus sekolah semoga kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga dibutuhkan sanggup meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya eksklusif maupun tidak langsung.
B. Cara Menggunakan Kartu Indonesia Pintar KIP
Bagaimana cara memakai KIP?
Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di forum pendidikan
formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);
KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) forum pendidikan.
C. Jumlah Bantuan Dana Bagi Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
1. SD (SD)/SDLB/Paket A
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
2. SMP (SMP)/SMPLB/Paket B
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
D. Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Bagi Siswa Miskin
Bagaimana kalau siswa miskin belum mendapatkan KIP?
Siswa sanggup mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke forum pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau sanggup juga melapor ke sekolah tempat anak tersebut sekolah.
Jika siswa tersebut tidak mempunyai KKS, orang tuanya sanggup meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu semoga sanggup melengkapi syarat pendaftaran.
Setelah itu sekolah/madarasah mencatat data siswa calon akseptor kartu indonesia pandai (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke dinas pendidikan/kementrian agama kabupaten/kota setempat.
Dinas pendidikan atau kementrian agama kanupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon akseptor KIP ke kemndikbud/kemenag. Sekolah yang berada dalam naungan kemendikbud wajib memasukan data calon akseptor KIP dalam dapodik.
Jika lulus, maka kemendikbud/kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon akseptor KIP yang lolos seleksi.
E. Penetapan Penerima KIP Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Penetapan akseptor KIP dilakukan berdasarkan:
1. Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)
a. Sumber data
Penerima KIP yaitu peserta didik yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam PBDT yang dikeluarkan oleh kementerian yang menangani bidang sosial. Data tersebut diserahkan kepada Kementerian yang menangani bidang pendidikan pada awal tahun anggaran.
b. Pengolahan data
Data PBDT yang diserahkan kepada kementerian yang menangani bidang pendidikan, kemudian dipadankan dengan Dapodik untuk mendapatkan data peserta didik dari keluarga miskin yang tercatat
di Dapodik.
c. Penetapan SK akseptor KIP
Hasil pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan sebagai akseptor KIP melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Usulan data sejenis
a. Sumber data
Data bersumber dari usulan satuan pendidikan yang telah divalidasi dan disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP dan oleh dinas pendidikan provinsi untuk
jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK.
b. Pengolahan data
1) Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai calon akseptor KIP di aplikasi Dapodik mengacu hasil validasi sekolah;
2) Sekolah melaporkan data calon akseptor KIP yang diusulkan mendapatkan KIP ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP dan ke dinas pendidikan provinsi untuk
jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK;
3) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan validasi terhadap data calon akseptor KIP menurut status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas sasaran akseptor KIP, kemudian mengirimkan hasil validasi kepada kementerian yang menangani bidang pendidikan melalui direktorat teknis terkait sebagai rekomendasi akseptor KIP;
4) Direktorat teknis terkait melaksanakan penyaringan final atas kelengkapan data rekomendasi untuk ditetapkan sebagai akseptor KIP.
c. Penetapan SK akseptor KIP
Hasil pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan sebagai akseptor KIP melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
F. Penyaluran Dana PIP Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Dana PIP disalurkan eksklusif ke peserta didik secara non tunai melalui rekening tabungan Simpanan Pelajar di Bank penyalur dana PIP dengan prosedur sebagai berikut:
1. Dalam penyaluran dana PIP direktorat teknis melaksanakan perjanjian kerjasama dengan bank penyalur.
Baca juga: Kode promosi Quipper Video terbaru 2019
2. Direktorat teknis membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana dukungan PIP ke peserta didik akseptor KIP sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Direktorat teknis memberikan daftar akseptor PIP yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur terkait kepada bank penyalur dana PIP untuk dibuatkan rekening Tabungan Simpanan Pelajar.
4. Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) III untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menurut surat keputusan eksekutif teknis terkait.
5. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di bank penyalur.
6. Direktorat teknis memberikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur eksklusif ke rekening penerima. Direktorat teknis dan bank penyalur PIP menginformasikan surat keputusan akseptor dana PIP kepada peserta didik akseptor melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau sekolah/lembaga.
G. Pemberitahuan dan Penyampaian SK
1. Untuk SMA/SMK/SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB, dinas pendidikan provinsi melalui cabang dinas masing-masing, meneruskan surat keputusan akseptor dana PIP ke sekolah.
2. Untuk SD/SMP/Paket A/Paket B/Paket C, masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota meneruskan surat keputusan akseptor dana PIP ke sekolah/ lembaga.
3. Sekolah/lembaga mengumumkan dan meneruskan informasi surat keputusan sebagai akseptor dana PIP ke peserta didik/orang tua/wali.
H. Aktivasi Rekening PIP dan Penarikan Dana
Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana sanggup dilakukan sebagai berikut:
1. Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar
Sebelum melaksanakan penarikan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar terlebih dahulu, dengan membawa:
a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga, apabila peserta didik telah pindah sekolah/lembaga dalam satu jenjang pendidikan yang sama maka surat Keterangan kepala sekolah/ketua forum sanggup dikeluarkan oleh kepala sekolah/ketua forum di sekolah/lembaga yang baru;
b. Untuk peserta didik SMA/Paket C atau Sekolah Menengah kejuruan yaitu salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
c. Untuk peserta didik SD/Paket A atau SMP/Paket B dengan membawa KTP orang bau tanah dan Kartu Keluarga dengan didampingi oleh orang tua/wali. Bagi orang tua/wali yang tidak mempunyai KTP/KK sanggup diganti dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah. Apabila orang tua/wali tidak sanggup mendampingi peserta didik pada ketika aktivasi maka sanggup diwakili oleh kepala sekolah dengan membawa KTP dan SK pengangkatan kepala sekolah yang masih berlaku; dan
d. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar di bank penyalur.
2. Penarikan Dana
a. Penarikan dana eksklusif oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
b. Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) akseptor PIP;
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan memberikan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan memberikan aslinya;
6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Penarikan dana secara kolektif sanggup dilakukan apabila memenuhi
salah satu dari kondisi sebagai berikut:
1) Penerima PIP bertempat tinggal di tempat yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
a) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
b) kondisi geografis yang menyulitkan ibarat tempat kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
c) jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
2) Penerima PIP bertempat tinggal di tempat yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
a) biaya transportasi relatif besar;
b) armada transportasi terbatas.
3) Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara eksklusif dan seperti:
a) sedang sakit yang menjadikan peserta didik tidak sanggup melaksanakan acara normal;
b) sedang mengalami tragedi alam/cuaca buruk;
c) kendala lainnya yang tidak terduga.
4) Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik akseptor yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah pencairan. Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo minimal rekening tabungan yaitu Rp0,00;
3. Tidak dikenakan biaya manajemen perbankan.
I. Tips/Solusi Jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) Rusak
Bagaimana kalau KIP hilang/rusak?
Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu sanggup segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Baca juga: Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Demikianlah Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), semoga bermanfaat bagi anda.
similiar search:
cara mendapatkan kartu indonesia pandai 2017, cara menciptakan kartu indonesia pandai 2017, formulir kartu indonesia pintar, cara mencairkan kartu indonesia pintar, cara mendapatkan kartu keluarga sejahtera, aplikasi kartu indonesia pintar, cara mendapatkan kartu indonesia pandai 2018, cara mendapatkan kks 2017
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon