Sunday, February 4, 2018

√ Download Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 Ihwal Guru Dan Dosen

Download Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Guru dan Dosen_ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidik diantaranya sanggup berupa dosen, instruktur, dan tutor. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen menegaskan bahwa status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. Berdasarkan undang-undang tersebut pemerintah perlu memfasilitasi dan membina para pendidik, baik dosen, pelatih atau tutor di perguruan tinggi tinggi.

 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidik diantaranya sanggup berupa do √ Download Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Guru dan Dosen


Untuk lebih memudahkan pembinaan, setiap dosen, pelatih dan tutor perlu diberikan sebuah identitas berupa nomor pendaftaran pendidik. Nomor pendaftaran dimaksud telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Riset, Tekologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 perihal Registrasi
Pendidik pada Perguruan Tinggi

Pemberian nomor pendaftaran dosen sudah dilakukan semenjak tahun 2005, melalui sebuah sistem pendataan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED). Sistem EPSBED yaitu sebuah sistem pendataan kegiatan studi yang dimaksudkan untuk tujuan penilaian diri pada masingmasing
kegiatan studi. Data utama dalam kegiatan EPSBED mencakup data kelembagaan, data dosen, data mahasiswa, dan data proses pembelajaran. Pada awalnya semua dosen diberikan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), tanpa membedakan dosen tetap ataupun tidak tetap. Artinya semua dosen
diakui dengan diberikan nomor induk melalui hukum yang sama.

Perbedaannya terletak pada status kepegawaian Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Dosen Tetap Yayasan, Dosen Tetap Badan Hukum (BH), Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Dipekerjakan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan dosen tidak tetap. Sejak tahun 2011, NIDN hanya diberikan kepada dosen tetap, sedangkan dosen tidak tetap diberikan Nomer Urut Pengajar Nasional (NUPN). Perubahan kebijakan ini salah satunya dalam rangka menindaklanjuti peraturan perihal adanya dosen tetap dan dosen tidak tetap.

Untuk lebih lengkapnya silahkan d0wnl0ad langsung Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Guru dan Dosen, melalui link berikut:

Download Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Guru dan Dosen: Download
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon