Wednesday, February 7, 2018

√ Juknis Ppdb Smk/Sma/Slb Provinsi Jambi Secara Online Dan Offline Tahun Pelajaran 2019/2020

Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru di wilayah provinsi Jambi melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor/KEP.GUB/DISDIK-1.3/2019 ihwal petunjuk PPDB PADA SMK, Sekolah Menengan Atas dan SDLB Tahun 2019 Memutuskan, Menetapkan : Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2019/2020, sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jambi pada Juni 2019 GUBERNUR JAMBI, H. FACHRORI UMAR


PPDB mengedepankan azas-azas sebagai berikut :
  1. Objektif,artinya bahwa harusmemenuhi ketentuan umumyangtelah ditetapkan
  2. Transparan,artinya bersifat terbuka dan dapatdiketahuioleh masyarakat termasuk orangtua peserta didik baru
  3. Akuntabel, artinya dapatdipertanggungjawabkan tatacara dan kesudahannya kepada masyarakat
  4. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara usia sekolah sanggup mengikuti jadwal pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan golongan.

Pengaturan PPDB bertujuan ialah :
  1. Memberikan pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru
  2. Memberi kesempatan bagi warga negara usia sekolah semoga memperoleh layanan pendidikan yang objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Kegiatan Penerimaan ialah :
  1. Dalam rangka melaksanakan PPDB dibuat Panitia PPDB di tingkat provinsi dan di masing-masing sekolah.
  2. Panitia PPDB tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
  3. Panitia PPDB tingkat sekolah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
  4. Panitia PPDB tingkat provinsi mempunyai tugas: a. menyusun rencana sistem PPDB ditingkat provinsi; b. melaksanakan PPDB pada jenjang SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB; dan c. melaksanakan pengawasan penyelenggaraan PPDB jenjang SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB di Provinsi Jambi. 
  5. Panitia PPDB tingkat sekolah mempunyai tugas: a. melaksanakan verifikasi dan validasi calon peserta didik baru; b. melaksanakan registrasi calon peserta didik baru; c. melaksanakan entri data; d. mengumumkan daftar calon peserta didik gres yang diterima melalui sekolah (sistem offline), dan jaringan internet (sistem online); dan e. melaporkan hasil PPDB kepada Kepala Dinas.

Pelaksanaan PPDB  adalah :
  1. Pelaksanaan PPDB untuk SMA, SMK, dan SLB dilaksanakan di semua SMA, SMK, dan SLB. Pelaksanaan PPDB memakai sistem luar jaringan (sistem offline) dan dalam jaringan (sistem online).
  2. Tempat registrasi PPDB sistem luar jaringan (sistem offline), bertempat di SMA, SMK, dan SLB pada masing-masing satuan pendidikan yang dituju di wilayah kabupaten/kota setempat.
  3. Tempat registrasi PPDB sistem dalam jaringan (sistem online), dilakukan secara berdikari melalui jaringan internet.
  4. Dalam hal pelaksanaan seleksi calon peserta didik gres memerlukan kemudahan tertentu yang tidak dimiliki oleh Dinas dan/atau SMA, SMK, SLB, maka penyelenggaraannya diperbolehkan melalui kerjasama dengan forum dan organisasi terkait yang sah, sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan.



Jalur PPDB  adalah :
  1. PPDB dilaksanakan melalui jalur yaitu: a. jalur zonasi; b. jalur prestasi; dan c. jalur perpindahan kiprah Orangtua/Wali.
  2. PPDB memakai jalur zonasi mendapatkan 80% (delapan puluh persen) peserta didik yang berdomisili pada jarak zona terdekat dari sekolah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  3. Domisili calon peserta didik yakni menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  4. Zona wilayah terdekat ditetapkan oleh Kepala Dinas dengan mempertimbangkan kondisi jumlah anak usia sekolah, dan ketersediaan daya tampung pada masing-masing sekolah di kawasan provinsi Jambi.
  5. Dalam memutuskan zonasi PPDB pemerintah kawasan melibatkan musyawarah/kelompok kerja Kepala Sekolah.
  6. Penetapan zonasi PPDB Sekolah Menengan Atas dibagi dalam zona 1 (satu) sebesar 65% (enam puluh lima persen), dan zona 2 (dua) sebesar 35% ( tigapuluh lima persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  7. Ketentuan wilayah manajemen zona 1 (satu) dan zona 2 (dua) ditentukan dalam keputusan Kepala Dinas.
  8. PPDB Sekolah Menengah kejuruan Negeri memakai prosedur yang mempertimbangkan nilai Ujian Nasional (UN), seleksi tes bakat, minat sebesar 80% (delapan puluh persen), prestasi sebesar 15% (limabelas persen) dari daya tampung sekolah, dan perpindahan kiprah Orangtua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  9. Jika terdapat calon peserta didik dengan nilai UN sama, maka selanjutnya sekolah memprioritaskan domisili calon peserta didik dalam wilayah yang sama dengan SMK.
  10. Setiap Sekolah Menengan Atas Negeri dan Sekolah Menengah kejuruan Negeri wajib mendapatkan 20% (dua puluh persen) peserta didik gres dari jumlah daya tampung pada jalur zonasi untuk pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  11. Ruang lingkup pendaftar dari keluarga tidak bisa berlaku dalam zona 1 dan zona 2 di SMANegeridan Sekolah Menengah kejuruan Negeri yang dituju.
  12. Calon peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta didik pada jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari pemerintah sentra atau pemerintah daerah, ibarat Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Program Keluarga Harapan dan jadwal sejenisnya.
  13. PPDB jalur prestasi mendapatkan 15% (limabelas persen) dari daya tampung sekolah.
  14. Jalur prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non akademik.
  15. Prestasi akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik gres yang mempunyai nilai Ujian Nasionaltertinggi dari seluruh calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan yang dituju.
  16. Prestasi akademik mendapatkan 67%(enam puluh tujuh persen) dari daya tampung jalur prestasi.
  17. Prestasi non akademik diperuntukkan bagicalon peserta didik gres yang mempunyai prestasi di bidang non akademik yang mencakup sains, estetika (bahasa, sastra, dan seni), dan bidang olahraga.
  18. Prestasi non akademik merupakan prestasi perorangan dan beregu,yangpenyelenggaraannya bersifat berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah (Kemendikbud, Kemenag, dan forum resmi yang berhubungan dengan forum pemerintah/KONI).
  19. Prestasi non akademik mendapatkan 33% (tiga puluh tiga persen)dari daya tampung jalur prestasi.
  20. PPDB memakai jalur perpindahan kiprah Orangtua/Wali mendapatkan 5% (lima persen) dari daya tampung.
  21. Calon peserta didik gres memakai jalur perpindahan kiprah Orangtua/Wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan persyaratan komplemen lainnya.

Ketentuan lain yang mengatur PPDB Jalur Zonasi diatur dalam Keputusan Kepala Dinas. Pendaftaran PPDB untuk calon peserta didik gres tidak dikenakan biaya.

Pemalsuan dokumen verifikasi sanggup dikenakan hukuman berupa menggugurkan calon peserta didik dalam sistem PPDB. Pemalsuan dokumen verifikasi yang terbukti sehabis tahapan PPDB selesai, maka siswa yang bersangkutan di keluarkan dari sekolah sehabis dilakukan verifikasi oleh sekolah dan Dinas. Pemalsuan dokumen dikenakan hukuman sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Demikianlah isu ihwal Juknis PPDB SMA/SMK NEGERI ONLINE dan OFFLINE Provinsi Jambi tahun 2019/2020. Semoga dengan terbitnya juknis ini sanggup mengakibatkan pedoman sekolah di wilayah kab/kota di wilayah Provinsi Jambi dalam PPDB 2019.  Lebih lengkapnya JUKNIS PPDB 2019/2019 TERMASUK PERSYARATAN PPDB SMA/SMK/SLB, VERIFIKASI PENDAFTARAN, KRITERIA SELEKSI. Semoga info bermanfaat

Sumber http://www.budilaksono.com/


EmoticonEmoticon