Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu kepegawaian honorer K2 ada kebijakan dari pemerintah akan dilakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2019.
Pada tahap pertama dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat. Sedangkan tahap kedua, rekrutmen PPPK untuk deretan umum.
Hal itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin, ketika memberi instruksi pada program Sosialisasi PP 49/2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I, di Batam, Rabu (23/01). "Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai bulan Februari 2019," ujarnya.
Menurut rencana, rekrutmen P3K tahun 2019 ini sebanyak 150.000 formasi. Rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional.
Pada rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang mempunyai kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuannya ialah mendapat pegawai yang pribadi didayagunakan dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan sketsa ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.
Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai pola dalam mempertimbangkan inspirasi dan gagasan yang mendukung regulasi nasional.
Rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, higienis dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
"Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara," tutupnya.
Syarat batas usia minimal penerima PPPK ialah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, sanggup dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) sanggup dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Semoga isu ini bermanfaat.
Sumber http://www.budilaksono.com/
EmoticonEmoticon