Saturday, February 3, 2018

√ Klarifikasi Pemerintah Perihal Sistem Perengkingan Skd Cpns Permen Pan-Rb 61 Tahun 2018

 sudah memasuki tahap persiapan ujian Seleksi Kompetensi Bidang  √ Penjelasan Pemerintah Tentang Sistem Perengkingan SKD CPNS Permen PAN-RB 61 Tahun 2018

.com - Pelaksanaan CPNS 2018 sudah memasuki tahap persiapan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berdasarkan hasil Seleksi Kompetesni Dasar (SKD), persentase penerima yang lulus Passing Grade tidak sesuai dengan kebutuhan deretan CPNS 2018. Hal ini terlihat dari data Center BKN, yang menyebutkan tingkat kelulusan SKD di tingkat Kementerian, Lembaga Pemerintah Pusat hanya 12,5%. wilayah barat 3,7%. wilayah tengah 2,2%, wilayah timur 1,4%.

Judul : Penjelasan Pemerintah Tentang Sistem Perengkingan SKD CPNS 2018
Link : Penjelasan Pemerintah Tentang Sistem Perengkingan SKD CPNS 2018

Rekomendasi Bacaan



Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Berdasarkan isu yang ada di website BKN, Jadwal SKB untuk instansi yang melakukan SKB dengan CAT BKN, akan mulai dilaksanakan pada 4 Desember 2018. Bagi Instansi yang memakai sistem UNBK Kemdikbud, jadwal SKD akan mulai dilaksanakan pada tanggal 01 Desember 2018. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di Instansi Pemerintah Daerah Hanya Menggunakan Sistem CAT BKN, sedangkan untuk Instansi Pusat, pelaksanaan Ujian SKB memakai 2 jenis tes, yaitu CAT dan tes lainnya sesuai kebutuhan deretan dalam instansi tersebut.

Penjelasan Pemerintah Tentang Sistem Perengkingan SKD CPNS 2018
Menurut para Peserta Tes SKD CPNS yang sudah beberapa kali mengikuti Ujian SKD dengan Sistem CAT BKN, tingkat kesulitan soal SKD CPNS Tahun 2018 sangat tinggi jikalau dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun-tahun sebelumnya.

Berangkat dari hasil Seleksi Kompetensi Dasar tersebut, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB No 61 Tahun 2018. Permenpan tersebut dibutuhkan sanggup mencegah potensi munculnya kendala terhadap pelayanan publik, yang akan terjadi dimasa yang akan datang.

Seiring dengan kemajuan teknologi, yang didukung perkembangan penduduk dengan tren kebutuhan soft skill yang berbeda dengan kala sebelumnya, menjadi sebuah tantangan bagi Pemerintah dalam hal menjaring Pegawai Negeri Sipil dengan kapabilitas yang sanggup menjawab tantangan zaman.

Melakukan perengkingan nilai kumulatif SKD, merupakan solusi yang diberikan Pemerintah terhadap minimnya jumlah penerima seleksi CPNS 2018 yang lulus passing grade yang sebelumnya telah menetapkan dalam Peraturan Meneteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018.

Ketentuan memakai sistem rangking nilai kumulatif SKD dijelaskan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dengan diterbitkannya Permenpan RB No 61 Tahun 2018 perihal Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam seleksi CPNS 2018, ini menjadi sebuah suntikan semangat bagi penerima Seleksi CPNS Tahun 2018, yang telah melakukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun tidak lolos PG, sesuai hukum dalam Permen PAN RB Nomor 37 tahun 2018.

Tata Cara Sistem Perengkingan Nilai Kumulatif SKD CPNS 2018
Tata Cara Sistem Perengkingan Nilai Kumulatif SKD dalam menentukan jumlah penerima yang akan melakukan seleksi CPNS tahap selanjutnya, dijelaskan secara detail dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.

Bagi yang gagal paham dengan sitem perengkingan yang dijelaskan pemerintah melalui permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, berikut ini mimin akan uraikan tata cara perengkingan nilai kumulatif SKD untuk menentukan jumlah penerima Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan berkompetisi pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Pasal 1 dan 2, dijelaskan bahwa penerima CPNS 2018 yang sudah mengikuti SKD sanggup melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ketentuan sebagai berikut:
Peserta yang Lolos Nilai Ambang Batas / PG
Peserta yang tidak lolos PG, sesuai yang ditetapkan Pemerintah dalam Permenpan RB nomor 37 tahun 2018. Namun Peserta CPNS tersebut mempunyai nilai kumulatif SKD tinggi dan mempunyai peringkat terbaik dari hasil perengkingan.

Selanjutnya dalam pasal 3, dijelaskan batasan nilai kumulatif SKD pada masing-masing formasi. Pelamar CPNS 2018 yang menentukan deretan umum, nilai minimal kumulatif SKD ialah 255. Sedangkan untuk deretan penyandang disabilitas, Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat, dan Formasi Tenaga Honorer Kategori 2, dengan nilai minimal kumulatif SKD 220.

Pada Pasal 4 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, menjelaskan bahwa penerima CPNS yang sudah mengikuti SKD dengan perolehan nilai melebihi nilai kumulatif SKD sesuai deretan yang dijelaskan di atas, sanggup melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang jikalau tidak ada Peserta Seleksi Kompetensi Dasar yang memenuhi PG CPNS 2018 dan atau belum tercukupinya jumlah penerima SKD CPNS yang lolos PG.

Dengan demikian jikalau dalam satu deretan yang dilamar, ada penerima yang lolos PG maka penerima lainnya yang mempunyai nilai di atas nilai kumulatif minimal dalam deretan tersebut tidak sanggup melanjutkan tahapan SKB CPNS 2018.

Selanjutnya dalam pasal 5 Peraturan Menteri PAN RB tahun 2018, menjelaskan bahwa jikalau dalam satu deretan yang dilamar tidak ada penerima yang Lolos Tes SKD, akan dilakukan perengkingan terhadap penerima CPNS yang mempunyai nilai di atas nilai minimum kumulaif SKD sebanyak 3 kali jumlah alokasi formasi.

Jika hasil perengkingan terdapat penerima yang mempunyai nilai kumulatif SKD yang sama, maka perhitungan dilakukan secara berurutan mulai dari Tes Karakter Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TKB). Namun jikalau penerima yang mempunyai nilai kumulatif SKD yang sama tersebut beradara dalam jumlah batasan 3 kali dari alokasi formasi, maka ketiga penerima tersebut sanggup diikutseertakan pada Seleksi SKB.

Selanjutnya dalam pasal 6 Permen PANRB nomor 61 Tahun 2018, menjelaskan bahwa penerima yang tidak lolos SKD dengan nilai kumulatif SKD di atas 255 bagi deretan umum dan di atas 220 bagi deretan disabilitas, putra putri papua dan papua barat, eks honorer K2 yang mempunyai peringkat terbaik. Kemudian terdapat deretan yang belum tercukupinya jumlah penerima yang lulus SKD. Maka, Peserta Seleksi CPNS yang lulus SKD namun berada diluar jumlah 3 kali alokasi formasi, sanggup diikutsertakan sebagai penerima Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang disebut dengan SKB Kelompok Pertama.

Jika Peserta Seleksi SKB Kelompok Pertama masih berada di bawah jumlah alokasi deretan yang dibutuhkan, maka akan dibentuk SKB kelompok kedua yang berasal dari penerima lain yang mempunyai nilai kumulatif SKD memenuhi syarat dan berpereringkat terbaik.

Contoh perkara yang mungkin terjadi dilapangan yang sanggup diselesaikan dengan pasal 6 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018

Ada 10 Peserta yang mempunyai nilai di atas 255 (dari banyak sekali alokasi formasi) namun tidak lolos PG
Ada 2 Peserta Lolos PG (namun kalah perengkingan pada deretan yang dilamar)

Formasi Guru Kelas SD di Instansi SDN 1 Babat ada 6, Lolos PG ada 2, terdapat kekurangan 4 alokasi formasi. Maka untuk mengisi kekosongan pada deretan Guru Kelas SD tersebut diambil dari 2 penerima lolos PG yang kalah bersaing dalam perengkingan pada deretan yang dilamarnya.

Berdasarkan perhitungan tersebut, masih terdapat kekurangan 2 alokasi deretan pada SDN 1 Babat, maka untuk memenuhi kebutuhan alokasi deretan pada SDN 1 Babat, 6 Peserta rangking terbaik dari 10 penerima yang mempunyai nilai PG di atas 255 akan diikutsertakan ke tahap Seleksi SKB.

Jadi, berdasarkan teladan perkara di atas, penerima CPNS yang akan mengikuti SKB berjumlah 10 peserta, 2 penerima lolos PG yang memang mendaftar di Instansi SDN 1 Babat, 2 Peserta lulus Passing Grade dari Lokasi Penempatan lain (Kelompok Pertama), 6 penerima yang mempunyai nilai di atas 255 dan berperingkat terbaik dari lokasi penempatan lainnya (kelompok kedua).

Penjelasan Pasal 7 Permen PAN-RB 61 Tahun 2018, sudah cukup terang dan berdasarkan mimin sangat gampang dipahami, mimin rasa tidak perlu mimin uraikan ya.

Jika masih resah dengan sistem perengkingan yang diterapkan pemerintah melalui permenpan RB nomor 61 Tahun 2018, berikut ini mimin siapkan tabel teladan perkara yang mungkin terjadi dalam menerapkan perengkingan penerima SKD yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.

 sudah memasuki tahap persiapan ujian Seleksi Kompetensi Bidang  √ Penjelasan Pemerintah Tentang Sistem Perengkingan SKD CPNS Permen PAN-RB 61 Tahun 2018

Rekomendasi Download
Download Permenpan RB 61 Tahun 2018 (unduh)
Download Permen PAN-RB 36 Tahun 2018 (unduh)
Download Permen PAN RB 37 Tahun 2018 (unduh)
Siaran Pers BKN Nomor 042/RILIS/BKN/XI/2018 (unduh)

Demikian Informasi Tentang Penjelasan Tata Cara Perengkingan Peserta SKD yang Akan Diikutsertakan ke SKB
Terima kasih sudah membaca artikel ini, supaya isu yang mimin sampaikan perihal tata cara perengkingan Peserta SKD untuk menentukan jumlah penerima CPNS yang akan diikutsertakan ke Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB 61 Tahun 2018. Artikel yang sedang anda baca ini berjudul Inilah Penjelasan Pemerintah Tentang Sistem Perengkingan SKD CPNS 2018. Link artikel ini ialah aciknadzirah.blogspot.com/search?q=sistem-perengkingan-skd-cpns-permenpan
Sumber http://www.sanjayaops.com


EmoticonEmoticon