Saturday, February 3, 2018

√ Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Deretan Pns Dalam Cpns Tahun 2018

Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS Dalam CPNS Tahun  √ Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS Dalam CPNS Tahun 2018

Peraraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 perihal Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Permenpan RB No 61 Tahun 2018 Ditetapkan pada tanggal 19 Nopember 2018, dan diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 21 Nopember 2018.

Judul : Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS Dalam CPNS Tahun 2018
Link : Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS Dalam CPNS Tahun 2018

Rekomendasi Bacaan

Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS Dalam CPNS Tahun 2018
Berdasarkan PermenpanRB No 61 Tahun 2018, bahwa tingkat kesulitan soal SKD CPNS 2018, sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD tahun sebelumnya, sehingga menyebabkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018. dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah, sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan deretan yang telah ditetapkan.

Alokasi penetapan kebutuhan deretan pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan PNS yang memadai, dan tetap mepertimbangkan kualitas, biar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat sanggup lebih baik.

Peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang mengikuti SKD, sanggup melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB), yang terdiri atas:
a. Peserta  SKD  yang  memenuhi  Nilai  Ambang  Batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, perihal Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, perihal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun  2018, namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018.

Ketentuan Bagi Peserta SKD yang tidak lolos SKD, namun mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD
  • Nilai kumulatif SKD deretan Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  • Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  • Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  • Nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  • Nilai kumulatif SKD deretan Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
  • Nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
  • Nilai kumulatif SKD deretan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Ketentuan Perengkingan Peserta Lolos SKD dengan Peringkat Terbaik dari Nilai Kumulatif SKD
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Ketentuan Peserta SKB CPNS 2018 yang Berasal dari Hasil Perengkingan pada Formasi CPNS yang Tidak Memiliki Pelamar Lulus Passing Grade
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis deretan jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi.
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Ketentuan Peserta yang akan Mengikuti SKB CPNS 2018 dari Pelamar yang Tidak Lulus Passing Grade SKD
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibentuk peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan nilai kumulatif.
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi deretan dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi deretan dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. 

Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi deretan sebanyak selisih antara jumlah alokasi deretan dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Tata cara pengisian deretan yang belum terpenuhi sehabis integrasi nilai SKD dan SKB
a. dalam hal kebutuhan deretan umum belum terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang mendaftar pada deretan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi deretan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas deretan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.
b. dalam hal kebutuhan deretan umum pada abjad a masih belum terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang mendaftar pada deretan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi deretan yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD deretan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a dan berperingkat terbaik.
c. dalam hal kebutuhan deretan khusus belum terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang mendaftar pada deretan umum dan deretan khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi deretan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas deretan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.
d. dalam hal kebutuhan deretan khusus pada abjad c belum terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang mendaftar pada deretan umum dan deretan khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi deretan yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD deretan Umum 255 dan berperingkat terbaik.
e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat deretan yang belum terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang mendaftar pada deretan lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi deretan yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas deretan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat deretan yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada abjad e, sanggup diisi dari peserta yang mendaftar pada deretan lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi deretan yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD deretan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a dan berperingkat terbaik.

Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian deretan yang belum terpenuhi.

Download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi PNS, dalam Seleksi CPNS 2018
Untuk warta lebih lengkap terkait pelaksanaan Seleksi Komptensi Bidang CPNS tahun 2018, silakan d0wnl0ad permenpan RB nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil, dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada link berikut ini:

Permen PANRB No. 61 Tahun 2018 PDF (unduh)

Demikian Informasi Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS, dalam Seleksi CPNS 2018 menurut Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018
Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga warta yang sanjayaops sampaiakan ini bermanfaat bagi pelamar CPNS 2018, terutama bagi peserta CPNS yang sudah melakukan Seleksi Kompetensi Dasar. Pengumuman Daftar Nama Peserta yang akan melakukan seleksi kompetensi bidang sanggup dilihat pada website resmi instansi masing-masing. Artikel ini berjudul Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS Dalam CPNS Tahun 2018. Link artikel ini ialah aciknadzirah.blogspot.com/search?q=optimalisasi-pemenuhan-kebutuhan-formasi-pns-lolos-skd-skb-cpns

Sumber http://www.sanjayaops.com


EmoticonEmoticon