Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu Abdi Negara (ASN/PNS) wajib mengisi pengukuran indeks profesionalitas (IP) paling lambat tanggal 20 Desember 2018. Inilah kesan mendadak yang diminta Pemerintah melalui BKN yang diteruskan ke BKD hal pengisian kegiatan IP tidak dapat 100 % dilaksanakan oleh ASN/PNS terutama guru alasannya yaitu sebagian guru mudik diwaktu liburan sekolah atau guru yang tetap tinggal di lingkungan sekolah yang wilayahnya yang sulit sinyal internet pastinya akan terlambat pengisian.
Kami mengharapkan BKN melalui BKD jikalau memiliki kegiatan IP atau kegiatan lain yang mengharuskan ASN/PNS fungsional guru wajib mengisi, mohon disosialisasikan 6 bulan atau 12 bulan sebelum pengisian sehingga PNS di tempat ujung yang sulit sinyal atau tidak ada sinyal sanggup turun gunung atau kekota kecamatan untuk sanggup kanal internet untuk pengisian.
Kami ASN mengetahui kegiatan IP aja gres tanggal 18 Desember 2018 jam 10.49 yang dikirim dari temen seprofesi melalui grup wa mgmp C1 untuk hal pengisian IP melalui http://ip.jasn.bkn.go.id .Setelah kami baca hingga selesai, PNS/ASN wajib mengisi dengan batas akhir pengisiab 20 Desember 2018. Apakah ini pengisian untuk PNS struktural saja atau dengan PNS fungsional juga. Tidak ada penjelasannya.
Pada grup WA tersebut, sempat kami tanya temen seprofesi guru, apakah ini kami harus benar ngisi atau bagaimana? Jangan-jangan ini akun palsu atau Hoax alasannya yaitu kami belum sanggup info dari atasan kepala sekolah. Dari Komen teman seprofesi dari Kabupaten lain, ini benar adanya alasannya yaitu di tempatnya sudah dilakukan sosialisasi.
Ternyata sehabis kami telusurin di google dari aneka macam sumber, kegiatan penyusunan IP ASN/PNS menjadi kegiatan prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019. Ini pertama kali digagas BKN sebelum 2017 untuk menyusun IP ASN bagi pegawai struktural saja.
Ternyata sudah usang ya. Kami ASN/PNS fungsional guru gres tahu hal ini. Apakah Pengisian pengukuran IP ASN/PNS fungsial guru apakah juga wajib untuk mengisi atau tidak. Bila tetap mengisi, kami mohon BKN melalui BKD untuk waktunya pengisian diperpanjang hingga 30 Desember 2018.
Dalam surat edaran yang dipublikasikan BKD Nomor : S-410/BKD-3.1/XII/2018 perihal pengukuran indeks profesionalitas ASN Tahun 2018 pada poin 3a. Batas waktu pengisian data yang diinput pada aplikasi IP paling lambat tanggal 20 Desember 2018 dan data harus valid. Dan pada point 3b. Para PNS yang tidak melaksanakan pengukuran IP ASN tahun 2018 hingga batas yang ditentukan, akan dikenakan sangsi penundaan urusan kepegawaian (contoh : penundaan kenaikan pangkat, berkala, kiprah berguru dll).
Kami mendapatkan SE dari BKD tanggal 18 Desember pukul 10.49 dari grup Wa Mgmp C1. Dan pengisian harus valid dan lengkap, jikalau salah tidak sanggup diganti atau dikoreksi. Hal ini yang menciptakan kami galau alasannya yaitu tidak semua berkas PNS kami dalam lektop sehingga pengisian nanti data kami niscaya kurang. Hal ini merugikan kami alasannya yaitu SE ini turunnya pada waktu liburan sekolah. Karena kami setiap liburan sekolah pulang kekampung berkumpul keluarga ketemu anak istri dan orang tua.
Sebenarnya seluruh PNS kan sudah melaksanakan pengisian PUPNS. Disitu sudah mendetail biodata PNS. Kenapa kita harus mengisi aplikasi IP. Apabila PNS naik pangkat atau yang lain sanggup kembali menambah biodata di PUPNS saja. Dan jikalau harus ada pengukuran IP PNS sanggup mengambil data dari aplikasi PUPNS pegawai tersebut.
Demikianlah isu batas final pengisian IP bagi PNS tanggal 20 Desember 2018 dan PNS fungsioanal guru Apakah wajib?. Semoga aplikasi IP ini tidak senasib dengan aplikasi PUPNS yang tidak ada kabarnya lagi. Semoga info bermanfaat
Sumber http://www.budilaksono.com/
EmoticonEmoticon