Syarat dan Cara mendaftar PPG dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2017 _ Bagi anda yang berstatus sebagai guru dan berminat untuk mengikuti pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ), pemerintah menurut dengan PP Nomor 19 tahun 2017 ihwal perubahan peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2008 ihwal Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa, bagi guru dalam jabatan yang diangkat hingga tamat tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh sertifika pendidik dalam memperoleh akta pendidik melalui pendidikan profesi guru (PPG).
Syarat Mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2017 adapun syarat untuk mengikuti PPG ialah sebagai berikut;
1. Berstatus sebagai guru tetap
2. Kualifikasi akademik S-1/D-IV
Cara registrasi Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
1. Data calon akseptor PPGJ diambil dari data dapodik per tanggal 31 juli 2017, data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon akseptor PPG
2. Guru melaksanakan komfirmasi kesedian sebagai calon akseptor PPG dalam jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id memakai akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (hasil scan) ijazah orisinil S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lebih lengkap seputar pendataan sanggup dibaca disitus tersebut.
a. Silahkan login ke situs simpkb.id dan cek apakah anda termasuk akseptor yang terjaring/terpilih untuk mengikuti PPG dalam jabatan, kalau terpilih maka akan muncul gambar menyerupai di bawah ini sesudah anda login di akun simpkb anda
b. Jika telah muncul gambar menyerupai diatas pada ketika anda login di akun simpkb, maka selanjutnya kalau anda berminat mendaftar PPG dalam jabatan klik sajian mendaftar.
c. Baca dengan secama persyarayan untuk sanggup mendaftar pendidikan profesi guru dalam jabatan, kalau anda memenuhi syarat berminat iku PPGJ maka silahkan klik sajian mendaftar
d. Selanjutnya isi semua biodata dan berkas yang menjadi persyarstan dalam mendaftar pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ)
e. Jika formulir pendafraran telah dilakukan maka akan muncul pemberitahuan menyerupai gambar di atas
3. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG, ketentuan penetapan bidang studi ialah linier dengan kualifikasi akdemis S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi sanggup dilihat di situs simpkb.
Jadwal Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ)
Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) sendiri dimulai pada tangga 1 November 2017 hingga tanggal 20 November 2017.
Surat edaran resmi
Untuk panduan secara lengkap bagaimana cara mendaftar PPG dalam jabatan 2017 silahkan d0wnl0ad melalui link berikut (Download)
Demikianlah Syarat dan Cara mendaftar PPGJ tahun 2017, agar bermanfaat untuk anda
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon