Wednesday, February 21, 2018

√ Tahun 2019 Pemprov Jateng Umumkan Kiprah Berguru Bagi Pns


Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai di lingkungan Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2019. Berdasar Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 894.1/00276 tanggal 16 Januari 2019 perihal Program Tugas Belajar tahun 2019.

A. DASAR

Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 85 Tahun 2010 perihal Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah jo. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2010 perihal Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

B. TUJUAN

Dalam rangka peningkatan SDM Aparatur dan memenuhi kebutuhan tenaga profesional berbasis kompetensi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperlihatkan kesempatan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti pendidikan melalui Program Tugas Belajar dengan sumber biaya dari APBD Provinsi Jawa Tengah.

C. PROGRAM STUDI

No.
Universitas
Program Studi
Magister (S-2)
Doktor (S-3)/ PPD Sub Spesialis
UNDIP
Teknik Kimia
Teknik Arsitektur
Keperawatan
UNS
Ekonomi dan Studi Pembangunan
UNSOED
Ilmu Hukum
UGM
Teknik Sipil
IPB
Sains Agribisnis
Ilmu Pengelolaan Hutan
Ilmu Penyuluhan Pembangunan
UNPAD
Pariwisata Berkelanjutan
UI
Teknik Industri
PPD Sub Spesialis
UNAIR
Agribisnis Veteriner
UNIBRAW
Akuntansi

D.  PERSYARATAN UMUM
  1. PNS dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  2. Sudah memahami syarat masuk pada Program Studi di Perguruan Tinggi yang dipilih;
  3. Jenjang pendidikan (mencantumkan aktivitas studi beserta konsentrasinya) yang dipilih sesuai / relevan dengan Program Pendidikan sebelumnya Strata 1 dan/atau Strata 2 serta linier dengan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Calon Peserta Tugas Belajar di instansi dikala ini.
  4. Bahwa aktivitas studi yang dipilih bagi pejabat Fungsional harus merupakan unsur utama, bukan unsur penunjang yang dinyatakan oleh surat keterangan dari Tim Penilai Angka Kredit.
  5. Usia maksimal PNS semenjak 1 September 2019: a). 37 tahun untuk jenjang Pascasarjana/Magister (Strata 2). b). 40 tahun untuk jenjang Doktoral (Strata 3) dan Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis
  6. Setiap unsur evaluasi pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai baik.
  7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS yang dinyatakan oleh surat pernyataan dari pimpinan SKPD.
  8. Jika telah dinyatakan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan aktivitas studi yang dipilih, maka tidak diperkenankan untuk pindah aktivitas studi dan universitas yang telah dipilih sebelumnya.
  9. Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila tidak mematuhi segala peraturan dan ketentuan teknis yang berlaku.
  10. Bersedia diberikan waktu menempuh pendidikan sesuai kurikulum yang berlaku pada aktivitas studi di universitas yang dimaksud.
  11. Bersedia mengembalikan semua biaya pinjaman kiprah belajar yang sudah dibayarkan untuk aktivitas studi yang diikuti, apabila berhenti dan/atau keluar dari pendidikan atas usul sendiri.
  12. Bagi PNS yang pernah mendapatkan kiprah belajar, telah melakukan kiprah kewajiban kerja di instansinya sekurang-kurangnya dua kali masa kiprah mencar ilmu yang telah ditempuh.
  13. Bersedia ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan jenjang pendidikannya menurut kebutuhan organisasi sehabis menuntaskan pendidikan.
  14. Diusulkan oleh pimpinan SKPD.


E. CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran ditujukan kepada Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah u.p. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 25 Januari 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Memenuhi semua persyaratan pada karakter D diatas.
  2. Memilih prioritas 1 (satu) dan 2 (dua) Jenjang pendidikan yang sesuai / relevan dengan Program Pendidikan sebelumnya Strata 1 dan/atau Strata 2 serta linier dengan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Calon Peserta Tugas Belajar di instansi dikala ini.
  3. Melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut : A. Formulir registrasi sebagaimana terlampir ; B. Fotocopy SK PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; C. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; D. Fotocopy SK Mutasi (bagi PNS mutasi dari Luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; E. Fotocopy SK Jabatan Fungsional (bagi pejabat Fungsional) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; F. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; G. Fotocopy ijazah S1 dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang untuk pendaftar S2 ; H. Fotocopy ijazah S1, Ijazah S2/PPDS, transkrip nilai S1 dan transkrip nilai S2/PPDS yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang untuk pendaftar S3/Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis ; I. Bagi pejabat fungsional, melampirkan Surat Keterangan dari Tim Penilai Angka Kredit yang menyatakan bahwa aktivitas studi yang dipilih merupakan unsur utama dalam jabatan dikala ini bukan unsur penunjang ; J. Administrasi yang menyatakan bahwa gelar sebelumnya telah diakui : 1). Fotocopy akta penggunan gelar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 2). Fotocopy SK Pemberhentian Tugas Belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi yang pernah ditunjuk sebagai Peserta Tugas Belajar) ; K. Pas Foto berwarna terbaru (menggunakan seragam PDH latar belakang kuning) ukuran 3x4 sejumlah 2 (dua) lembar ; L. Surat Keterangan Uraian Tugas Calon Peserta Tugas Belajar sebagaimana terlampir ; M. Surat Pernyataan sebagaimana terlampir ; N. Surat Rekomendasi dari Pimpinan SKPD ; O. Bagi Calon Peserta Tugas Belajar Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis, wajib melampirkan surat Keterangan Direktur Rumah Sakit yang membuktikan bahwa prodi yang diambil oleh Calon Peserta Tugas Belajar Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis (dengan menyebutkan aktivitas studinya) merupakan kebutuhan Rumah Sakit ; PSurat pengantar dari pimpinan SKPD.


F. PELAKSANAAN SELEKSI
  1. Surat Edaran ke SKPD/Pengumuman        : 16 Januari 2019
  2. Pendaftaraan                                           : 16 s.d. 25 Januari 2019
  3. Ujian/seleksi *)                                        : 30 s.d. 31 Januari 2019
  4. PENGUMUMAN
Hasil seleksi akan diumumkan tanggal 6 Februari 2019 melalui pimpinan SKPD.


G. LAIN-LAIN

Untuk isu lebih lanjut sanggup menghubungi Sub Bidang Formasi dan Pengembangan BKD Provinsi Jawa Tengah, Jl. Stadion Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 8319421 pesawat 108. DOWNLOAD SURAT dan FORM

Sumber http://www.budilaksono.com/


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)