Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa perangkat pembelajaran yang harus dimiliki oleh guru dalam mengajar yang dikelompokkan menjadi 4 buku. Pada Buku 1 mencakup SKL, KI dan KD serta analisisnya, Silabus, RPP dan KKM. Dan masih harus buat buku 2 hingga 4. Hal inilah yang sering menyita waktu dalam pembuatanya sehingga pembelajarn dikelas terbengkalai. Hampir seluruh guru sudah mengajar mencari perangkat pembelajaran secara instan yakni downlond di internet di edit. Akibatnya banyak problem yang timbul dalam pembelajaran salah satu yaitu tidak tercapainya tujuan pembelajaran sesuai RPP.
Kemampuan guru dalam menyusun perangkat pembelajaran sesuai pemikiran sendiri atau downlond diinternet diedit sanggup diketahui melalui evaluasi PKG guru khusus evaluasi perangkat pembelajaran (Buku 1-4). Hasil penilaiannya hampir semua guru tidak bisa menyusun dengan pemikiran sendiri sesuai input sekolah tersebut. Padahal rata-rata setiap sekolah gurunya lulusan pendidikan yang linier. Dimana yang salah?
Setelah penilaian, dilakukan komunikasi kepada guru terutama lulusan pendidikan keguruan, kenapa bapak/ibu tidak bisa menyusun perangkat pembelajaran (Buku 1-40 dengan pemikiran sendiri. Apakah selama di kuliah tidak berguru ini? Ternyata balasan sama tidak dipelajari dikuliah hanya mereka sanggup waktu PKL di sekolah sehingga kami binggung akhirnya ambil diinternet. Kenapa bapak ibu tidak berguru selama PKL disekolah cara penyusunan ini ke guru pamong di sekolah tersebut? Ini sebuah ironis...
Kami mempunyai saran sebaiknya kampus-kampus yang membuka prodi pendidikan keguruan ada khusus mengajarkan cara penyusunan Buku 1- 4 antara lain prota, prosem, silabus, rpp, kkm dan cara memilih pembagian alokasi waktu dll kepada mahasiswanya. Sehingga lulusannya begitu terjun mengajar di sekolah sudah siap perangkat pembelajaran yang dibuat dengan pemikiran sendiri sesuai kemampuan penerima didik sekolah tersebut, bukan mengambil diinternet dilakukan pengeditan.
Salah satu problem sebelum menyusun agenda tahunan dalam pembelajaran adalah harus melaksanakan pembagian alokasi waktu KD-KD mapel tersebut. Jumlah KD-KD setiap mapel akan berbeda jumlahnya sehingga kita harus mengetahui mana KD –KD yang diprioritaskan yang sanggup mendukung lulusan penerima didik atau KD-KD yang sering dikeluarkan soalnya dalam UN.
Apabila tidak paham dalam pembagian alokasi waktu KD-KD maka akan berakibat dalam penyusunan prota hingga RPP akan salah semua. Guru SMK/MAK dalam menyusun perangkat pembelajaran harus meperhatikan pembagian alokasi waktu sesuai perdirjen no.7 tahun 2018 wacana struktur kurikulum SMK/MAK. Sedang guru Sekolah Menengan Atas sesuai perdirjen SMA.
Inilah pola yang bisa dipakai guru dalam pembagian alokasi waktu :
- Mata pelajaran produktif C1 yakni Fisika Teknologi dan Bisnis sepeda motor adalah 108 jam dalam satu tahun. Sehingga jumlah jam mengajar dalam satu ahad yaitu 108 dibagi 9 bulan hari efektif dibagi lagi 4 ahad dalam sebulan sama dengan 3 jam ( 108 : 9 : 4 = 3 jam/perminggu).
- Mata pelajaran produktif C2 mapel A yaitu 4 jam perminggu, maka jumlah jam dalam satu tahun yaitu 4 x 9 x 4 jam = 144 jam/pertahun.
- Bila mapel M teknik dipelajari selama tiga tahun yaitu 424 jam. Bagaimana pembagian 424 dalam 3 tahun. Menentukan alokasi KD-3/KD-4 yang dipelajari selama 3 tahun sesuai perdirjen no.2018 kemudian dibagi dalam 3 tahun. Misal tahun pertama yaitu 148 jam berarti 4,1 jam dibulatkan 4 jam perminggu, tahun kedua yaitu 148 jam berarti 4,1 jam dibulatkan perminggu juga 4 jam dan tahun ketiga 128 jam berarti 3,6 jam perminggu dibulatkan menjadi 4 jam.
Setelah penentuan jumlah jam pertahun kemudian memilih jumlah jam persemester sesuai alokasi waktu KD-3/KD-4 yang dipelajari diadaptasi dengan perdirjen no.7 tahun 2018 wacana struktur kurikulum smk/mak . Selanjutnya membagi alokasi waktu untuk KD-3 pengetahuan berapa jam dan KD-4 ketrampilan berapa jam yang tuangkan dalam agenda tahunan sehingga kita gampang menciptakan Prosem, silabus, RPP dan KKM. Misalkan mapel M teknik yaitu 4 jam dalam satu ahad , pembagian alokasi waktu KD. 3.1 dan KD. 4.1 yaitu 20 jam. Bisa jadi kita tentukan KD-3.1 adalah 12 jam dan KD.4.1 yaitu 8 jam. Inilah cikal bakal alokasi waktu yang dituangkan dalam silabus dan RPP.
Demikianlah wacana informasi wacana cara sempurna pembagian alokasi waktu per KD-3 dan KD-4 per tahun , persemester, perbulan dan perminggu. Semoga cara ini akan menawarkan akomodasi guru dalam menyusun perangkat pembelajaran terutama prota, prosem, silabus,RPP dan KKM. Semoga info ini bermanfaat
Sumber http://www.budilaksono.com/
EmoticonEmoticon