SUARAPGRI - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan ada kesalahan persepsi soal PP 49/2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terutama soal persyaratan untuk guru honorer kategori dua (K2) menjadi calon PPPK. Salah satu syaratnya ialah guru honorer harus berijazah Strata Satu (S1).
"Saya luruskan ya, yang terkait dengan syarat guru harus memenuhi S1, bukan di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Manajemen PPPK. Syarat itu ada di UU Guru,” kata Iwan, sapaan dekat Setiawan pada Minggu (16/12).
Setiawan Wangsaatmaja juga menjelaskan syarat penerimaan CPPPK, deretan yang disusun, akan sama dengan CPNS. Tidak mungkin CPPPK dimudahkan dengan meloloskan guru honorer yang belum S1.
“Yang belum S1 harus selesaikan pendidikannya dulu. Bagi guru yang ingin menjadi CPNS maupun CPPPK harus menuntaskan pendidikan S1 dulu,” tuturnya.
Dia juga menambahkan, sesudah menjadi guru PPPK, akan ada evaluasi kinerja setiap tahunnya. Kalau tidak berkinerja, guru PPPK tidak akan dipertahankan. Sama menyerupai guru PNS, yang tidak berkinerja tidak layak mendapat akomodasi atau haknya.
"PPPK itu mendapat jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Makara kekhawatiran terkait dengan PPPK sebetulnya tidak ada kalau memahami betul isinya," pungkasnya.
(sumber: jpnn.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.comTerutama soal persyaratan untuk guru honorer kategori dua (K2) menjadi calon PPPK. Salah satu syaratnya ialah guru honorer harus berijazah Strata Satu (S1).
"Saya luruskan ya, yang terkait dengan syarat guru harus memenuhi S1, bukan di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Manajemen PPPK. Syarat itu ada di UU Guru,” kata Iwan, sapaan dekat Setiawan pada Minggu (16/12).
Setiawan Wangsaatmaja juga menjelaskan syarat penerimaan CPPPK, deretan yang disusun, akan sama dengan CPNS. Tidak mungkin CPPPK dimudahkan dengan meloloskan guru honorer yang belum S1.
“Yang belum S1 harus selesaikan pendidikannya dulu. Bagi guru yang ingin menjadi CPNS maupun CPPPK harus menuntaskan pendidikan S1 dulu,” tuturnya.
Dia juga menambahkan, sesudah menjadi guru PPPK, akan ada evaluasi kinerja setiap tahunnya. Kalau tidak berkinerja, guru PPPK tidak akan dipertahankan. Sama menyerupai guru PNS, yang tidak berkinerja tidak layak mendapat akomodasi atau haknya.
"PPPK itu mendapat jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Makara kekhawatiran terkait dengan PPPK sebetulnya tidak ada kalau memahami betul isinya," pungkasnya.
(sumber: jpnn.com)

EmoticonEmoticon