SUARAPGRI - PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 secara gamblang menyebutkan bahwa honorer K2 yang boleh ikut mendaftar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hanya yang pernah ikut tes CPNS Tahun 2013.
Dalam Ketentuan Umum poin ke-14 PermenPAN RB dimaksud dinyatakan:
“Tenaga Honorer yang selanjutnya disebut TH Eks K- II ialah Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.”
Meski demikian, tidak semua eks Honorer K2 sanggup ikut mendaftar, alasannya masih ada “pembatasan” yang tercantum di pasal 3 PermenPAN RB tersebut.
Pasal 3: TH Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a terdiri atas:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi Pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.
Bahkan, dari ketentuan yang ada di hukum terbaru itu, honorer K2 yang sudah terdaftar dalam database BKN dan sudah mendaftar, belum tentu sanggup ikut tes PPPK.
Ada ketentuan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk sanggup melaju pada tahapan berikutnya.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan, ketika proses registrasi berlangsung, panitia pelaksana seleksi instansi wajib melakukan verifikasi secara cermat dan teliti terkait dengan kelengkapan persyaratan manajemen /dokumen pelamar.
"Jadi pelamar begitu mendaftar, berkasnya pribadi diverifikasi oleh instansi akseptor PPPK," terperinci Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi JPNN.com, Rabu (13/2).
Untuk penentuan kelulusan juga memakai passing grade.
(sumber: jpnn.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.comDalam Ketentuan Umum poin ke-14 PermenPAN RB dimaksud dinyatakan:
“Tenaga Honorer yang selanjutnya disebut TH Eks K- II ialah Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.”
Meski demikian, tidak semua eks Honorer K2 sanggup ikut mendaftar, alasannya masih ada “pembatasan” yang tercantum di pasal 3 PermenPAN RB tersebut.
Pasal 3: TH Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a terdiri atas:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi Pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.
Bahkan, dari ketentuan yang ada di hukum terbaru itu, honorer K2 yang sudah terdaftar dalam database BKN dan sudah mendaftar, belum tentu sanggup ikut tes PPPK.
Ada ketentuan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk sanggup melaju pada tahapan berikutnya.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan, ketika proses registrasi berlangsung, panitia pelaksana seleksi instansi wajib melakukan verifikasi secara cermat dan teliti terkait dengan kelengkapan persyaratan manajemen /dokumen pelamar.
"Jadi pelamar begitu mendaftar, berkasnya pribadi diverifikasi oleh instansi akseptor PPPK," terperinci Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang dihubungi JPNN.com, Rabu (13/2).
Untuk penentuan kelulusan juga memakai passing grade.
(sumber: jpnn.com)
EmoticonEmoticon