Wednesday, March 28, 2018

√ Pns Abad Jabatan Minimal 10 Tahun Dapat Mendapat Pensiun


Budilaksono.com...Salam Inspiratif, kepada bapak ibu berkenaan dengan banyaknya undangan pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto, menawarkan klarifikasi sebagai berikut:

Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 wacana Pensiun Pegawai dan  Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada ketika pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri  sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.

Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu juga menunjuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 wacana Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS alasannya yakni mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila dia mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.

Selain itu, dalam Pasal 305 aksara (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil, lanjut Aris, ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat alasannya yakni mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.


 “Berdasarkan ketentuan tersebut sanggup kami sampaikan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat alasannya yakni mencapai Batas Usia Pensiun, sanggup diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun,” terang Aris.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS alasannya yakni mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aris menegaskan, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. Semoga isu ini bermanfaat untuk PNS

Sumber http://www.budilaksono.com/


EmoticonEmoticon