Thursday, March 29, 2018

√ Registrasi Bakal Capres Dan Cawapres 2019 Dibuka Tanggal 4 Pukul 08.00 Hingga 10 Agustus 2018 Pukul 24.00


Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu seluruh masyarakat Indonesia bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, bahwa pengusulan Bakal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wapres (Cawapres) 2019-2024 dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari, dengan rincian: 4-10 Agustus 2018.

“Hari pertama s/d keenam dilakukan pada pukul 08.00-16.00 WIB, hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00-24.00 WIB, di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat,” bunyi pengumuman Nomor: 760/PL.02.2-pu/06/KPU/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2019, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman.

Ditegaskan dalam pengumuman itu, registrasi Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam masa pendaftaran, dan pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada dikala pendaftaran.

Menurut pengumuman tersebut, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang sanggup mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan: 1. memperoleh dingklik di dewan perwakilan rakyat paling sedikit 20% dari jumlah dingklik dewan perwakilan rakyat pada Pemilu 2014; dan 2. Memperoleh bunyi sah paling sedikit 25% dari jumlah bunyi sah secara nasional pada Pemilu 2014.

“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 963/PL.02.2-Kpt/06/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018, jumlah dingklik di dewan perwakilan rakyat paling sedikit 20% ialah 112 kursi, dan jumlah bunyi paling sedikit 25% ialah 31.221.435 suara,” bunyi pengumuman itu.

Adapun syarat bakal calon di antaranya: a. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD,  dan DPRD; c. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wapres selama 2 (kali) masa jabatan dalam jabatan yang sama; d. bakal calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota TNI,  anggota Polri, PNS,  atau karyawan atau pejabat BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Desa wajib mengundurkan diri.

“Persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” bunyi pengumuman KPU itu.

Demikianlah isu ihwal registrasi calon persiden dan wakil persiden pada tanggal 4 – 10 Agustus 2018 . Semoga isu ini akan ditindaklanjuti oleh oleh seluruh partai politik yang akan mengadakan kualisi untuk mengajukan calon persiden dan wakil persiden. Semoga info bermanfaat.

Sumber http://www.budilaksono.com/


EmoticonEmoticon