Budilaksono.com.....Salam inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa registrasi SSCN Diperpanjang alasannya ialah adanya Pemulihan Daerah Terdampak Bencana.
Hal ini Menjadi Pertimbangan Pemerintah melalui Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) tetapkan untuk memperpanjang masa registrasi CPNS via portal SSCN hingga dengan tanggal 15 Oktober 2018 pukul 23:59 WIB.
Keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia di antaranya yang terkena efek bencana, menyerupai gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Keputusan ini sudah disampaikan ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS melalui Surat Kepala BKN Nomor K26- 30/V141-2/99 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018 usai diputuskan dalam Rapat Panselnas yang berlangsung Selasa, (02/10/2018) di kantor KemenPANRB Jakarta.
Selain proses pemulihan tempat terdampak bencana, deretan instansi pembuka rekrutmen CPNS 2018 yang belum terposting secara keseluruhan pada portal SSCN juga menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan masa pendaftaran.
Hal itu dikarenakan masih ada beberapa revisi deretan oleh KemenPANRB. Selanjutnya, munculnya sejumlah hambatan teknis yang dialami pelamar di antaranya belum sinkronnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, juga turut menjadi pertimbangan dengan keinginan perpanjangan masa registrasi sanggup menjadi kesempatan pelamar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ataupun kepada Ditjen Dukcapil.
Perpanjangan waktu registrasi juga akan dimanfaatkan untuk peningkatan SSCN sehingga sanggup makin memperluas kesempatan pelamar mengakses portal SSCN. Melalui siaran pers ini juga disampaikan bahwa ada beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 ihwal Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018 yang perlu diketahui pelamar.
Sebelumnya, pengakuan kampus yang diakui hanya yang diterbitkan oleh BAN-PT. Kini dalam Peraturan Menteri PANRB dengan nomor yang sama, selain pengakuan kampus yang diakui tidak hanya yang diterbitkan oleh BAN-PT namun juga yang diterbitkan oleh Pusdiknakes/LAM-PTKES.
Perubahan Permenpan juga mengakomodasi sertifikasi tenaga pendidik yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti. Per tanggal 3 Oktober 2018 pukul 16.20 jumlah akun yang terdaftar mencapai lebih dari 2,84 juta, 1,12 juta di antaranya telah menentukan instansi. Sejumlah 632 ribu pelamar telah menuntaskan unggah dokumen, 142 ribu di antaranya telah diverifikasi oleh instansi. Semogo gosip bermanfaat (siaran pres bkn.go.id
Sumber http://www.budilaksono.com/
EmoticonEmoticon