SUARAPGRI - Terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, sampai eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK sanggup mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Demikian dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Syafruddin ketika berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12).
“Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait P3K ini, menunjukkan ruang kepada profesional, antara lain eks pegawai honorer,” katanya.
Menteri Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini para diaspora yang berada diluar negeri sanggup kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
Selain itu, PPPK juga sanggup menjadi kawasan para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Menteri Syafruddin juga mengatakan, untuk eks tenaga honorer akan di prioritaskan menyerupai guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer sanggup serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, biar memperoleh SDM yang berkualitas.
PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah yakni 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti sanggup dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan yang lain.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai materi penetapan hasil seleksi.
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PPPK menerima hak dan kemudahan yang setara dengan PNS. PPPK mempunyai kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga menerima proteksi berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta proteksi hukum.
(sumber: menpan.go.id)
PPPK sanggup mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Demikian dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Syafruddin ketika berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12).
“Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait P3K ini, menunjukkan ruang kepada profesional, antara lain eks pegawai honorer,” katanya.
Menteri Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini para diaspora yang berada diluar negeri sanggup kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
Selain itu, PPPK juga sanggup menjadi kawasan para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Menteri Syafruddin juga mengatakan, untuk eks tenaga honorer akan di prioritaskan menyerupai guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer sanggup serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, biar memperoleh SDM yang berkualitas.
PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah yakni 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti sanggup dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan yang lain.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai materi penetapan hasil seleksi.
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PPPK menerima hak dan kemudahan yang setara dengan PNS. PPPK mempunyai kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga menerima proteksi berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta proteksi hukum.
(sumber: menpan.go.id)
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon