SUARAPGRI - Sempat dikriktik dari kalangan honorer K2 terkait banyaknya yang tidak sanggup ikut tes CPNS lantaran terpaut usia. Akhirnya pemerintah menciptakan terobosan dengan melaksanakan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
P3K ini setara dengan PNS, dan bakal digelar tahun 2019 mendatang. Pemerintah sekarang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, pemerintah juga memastikan biar sketsa kebijakan PPPK sanggup diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian duduk perkara tenaga honorer.
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan sanggup diperpanjang hingga 30 tahun sesuai dengan kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
"2019 Insya Allah bakal dilakukan. Kami masih menunggu pertimbangan. Karena ada 2 pertimbangan teknis dari sisi Kementerian Keuangan dan jumlahnya. Mudah-mudahan cepat," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja ketika rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Setiawan menjelaskan, proses seleksi PPPK juga dilakukan satu kali. Selanjutnya guru yang berstatus PPPK hanya akan diawasi melalui penilaian kinerja setiap tahunnya menyerupai PNS.
"Seperti PNS bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau sanggup lebih tergantung jenis jabatannya. Tapi yang terperinci tidak seleksi setiap tahun," pungkasnya.
Dia juga menegaskan, guru PPPK juga sama dengan PNS. Jika kinerjanya jelek tetap sanggup diberhentikan. PPPK juga akan mendapat hak menyerupai jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Untuk honor akan disamakan dengan PNS atau sesuai dengan UMR, namun tidak mendapat uang pensiun.
Rugi Kalau Menolak PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Syafruddin heran kepada tenaga honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Itu (PP 49/2019) kan untuk laba tenaga honorer, ngapain nolak?" kata Menteri Syafruddin ketika dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018).
Syafruddin juga menambahkan, Presiden Jokowi sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang bergotong-royong sudah ada pada pemerintahan sebelumnya. Oleh alasannya itu, semestinya kebijakan itu diapresiasi.
"Kami itu akan menunjukkan afirmasi yang terbaik bagi tenaga honorer, khususnya guru," tuturnya.
Meski demikian, mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia tersebut tetap menghargai pendapat mereka yang mengkritik dan menolak PP P3K.
"Tapi (apabila tenaga honorer masih menolak), silahkan saja, tidak apa-apa. Justru rugi dia. Kalau enggak ada P3K, justru rugi dia, mau lewat mana lagi mereka?" lanjutnya.
Saat ditanya apakah ia akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang menolak PP P3K, Syafruddin mengaku, tidak akan melakukannya.
"Sudahlah, biar saja mereka menolak. Sudah dikasih anggun oleh Presiden," imbuhnya.
Diberitakan, Presiden Jokowi balasannya meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, kebijakan itu justru menuai kritik. Salah satunya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menilai, PP 49/2018 sebagai solusi duduk perkara tenaga honorer itu justru melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Sebab, orang yang gres lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga sanggup ikut dalam rekrutmen P3K. Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat a PP P3K.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.
"Artinya, semuanya mulai dari fresh graduate dari umur 20-59 tahun dijadikan sama-sama dalam satu plot. Itu tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ," kata Unifah Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
"Karena kekurangan guru, kok seakan-akan mereka (guru honorer) tidak diperhitungkan," ucapnya.
Aturan PPPK Tak Adil
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan sebuah aturan yang tidak adil.
"Menurut kami itu bukan solusi yang berkeadilan," kata Titi ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/11/2018).
Titi juga mengatakan, aturan itu tidak adil lantaran beberapa pekerjaan tenaga honorer tidak diakomodasi. Ia mengaku sudah mengupas tuntas pekerjaan apa saja yang sanggup diangkat sebagai P3K.
"Ada beberapa pekerjaan yang tidak diakomodasi dalam PPPK yang sudah dilakukan oleh honorer K2. Contoh pramu kantor itu tidak ada di P3K. Staf TU juga tidak ada," terang Titi.
Selain itu, Titi juga menyoroti sketsa rekrutmen P3K yang tidak memperhitungkan lamanya tenaga honorer sudah mengabdi untuk negara. Rekrutmen hanya dilakukan secara umum menurut hasil tes semata.
"Kalau sketsa umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi," pungkasnya.
Titi juga mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah mengikuti rekrutmen P3K namun tidak juga lulus tes. Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut PNS dan P3K akan mendapat hak keuangan yang sama.
"Kalau gajinya sama dengan PNS, kenapa tidak jadi PNS saja? Kan anggarannya sama?" ujarnya.
Pada intinya, ia tetap menuntut biar pemerintah tetap sanggup mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS), bukan PPPK.
"Pemerintah harusnya menciptakan regulasi yang sanggup menuntaskan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap," tuturnya.
Titi mengaku pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menggugat PP P3K ini lewat jalur hukum. Saat ini, ia masih menunggu salinan PP tersebut diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.
PGRI Juga Protes
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Peraturan pemerintah sebagai solusi duduk perkara tenaga honorer itu justru melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.
Sebab, orang yang gres lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga sanggup ikut dalam rekrutmen P3K. Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat a PP P3K.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.
"Artinya, semuanya mulai dari fresh graduate dari umur 20-59 tahun dijadikan sama-sama dalam satu plot. Itu tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
"Karena kekurangan guru, kok seakan-akan mereka (guru honorer) tidak diperhitungkan," kata Unifah.
PGRI berharap ada Peraturan Menpan-RB yang sanggup mengatur secara khusus rekrutmen untuk guru honorer dan tenaga pendidikan honorer yang selama ini sudah mengabdi.
Di aturan Permenpan-Rb itu, ia menyarankan dibentuk aturan khusus yang sanggup memudahkan guru dan tenaga pendidikan honorer berubah status menjadi P3K.
Menurutnya, tidak seharusnya guru honorer yang sudah mengabdi ikut rekrutmen bersama dengan yang gres lulus.
"Harusnya ditesnya sesama honorer itu, dan diberi penghargaan untuk yang lebih usang mengabdi, yang berdedikasi," terperinci Unifah.
"Dan kita siap dilakukan sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lain, dinilai kinerjanya, yang paling penting temen-teman honorer yang telah sertifikasi guru itu sanggup diakui sertifikasinya," tambahnya.
Unifah juga mengatakan, kritik dan masukan PGRI ini sudah disampaikan eksklusif ke Presiden Jokowi dalam pertemuan siang ini. Jokowi berjanji akan menindaklanjutinya.
"Beliau menyampaikan sangat fokus pada penanganan SDM, dan akan dibicarakan khusus soal tanggapan kami. PGRI juga akan dilibatakan. Dengan demikian, dia akan meminta kementerian terkait untuk gotong royong PGRI menindaklanjuti proposal ini," kata Unifah.
Sumber http://egoswot.blogspot.comP3K ini setara dengan PNS, dan bakal digelar tahun 2019 mendatang. Pemerintah sekarang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, pemerintah juga memastikan biar sketsa kebijakan PPPK sanggup diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian duduk perkara tenaga honorer.
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan sanggup diperpanjang hingga 30 tahun sesuai dengan kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
"2019 Insya Allah bakal dilakukan. Kami masih menunggu pertimbangan. Karena ada 2 pertimbangan teknis dari sisi Kementerian Keuangan dan jumlahnya. Mudah-mudahan cepat," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja ketika rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Setiawan menjelaskan, proses seleksi PPPK juga dilakukan satu kali. Selanjutnya guru yang berstatus PPPK hanya akan diawasi melalui penilaian kinerja setiap tahunnya menyerupai PNS.
"Seperti PNS bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau sanggup lebih tergantung jenis jabatannya. Tapi yang terperinci tidak seleksi setiap tahun," pungkasnya.
Dia juga menegaskan, guru PPPK juga sama dengan PNS. Jika kinerjanya jelek tetap sanggup diberhentikan. PPPK juga akan mendapat hak menyerupai jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Untuk honor akan disamakan dengan PNS atau sesuai dengan UMR, namun tidak mendapat uang pensiun.
Rugi Kalau Menolak PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Syafruddin heran kepada tenaga honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Itu (PP 49/2019) kan untuk laba tenaga honorer, ngapain nolak?" kata Menteri Syafruddin ketika dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018).
Syafruddin juga menambahkan, Presiden Jokowi sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang bergotong-royong sudah ada pada pemerintahan sebelumnya. Oleh alasannya itu, semestinya kebijakan itu diapresiasi.
"Kami itu akan menunjukkan afirmasi yang terbaik bagi tenaga honorer, khususnya guru," tuturnya.
Meski demikian, mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia tersebut tetap menghargai pendapat mereka yang mengkritik dan menolak PP P3K.
"Tapi (apabila tenaga honorer masih menolak), silahkan saja, tidak apa-apa. Justru rugi dia. Kalau enggak ada P3K, justru rugi dia, mau lewat mana lagi mereka?" lanjutnya.
Saat ditanya apakah ia akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang menolak PP P3K, Syafruddin mengaku, tidak akan melakukannya.
"Sudahlah, biar saja mereka menolak. Sudah dikasih anggun oleh Presiden," imbuhnya.
Diberitakan, Presiden Jokowi balasannya meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, kebijakan itu justru menuai kritik. Salah satunya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menilai, PP 49/2018 sebagai solusi duduk perkara tenaga honorer itu justru melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Sebab, orang yang gres lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga sanggup ikut dalam rekrutmen P3K. Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat a PP P3K.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.
"Artinya, semuanya mulai dari fresh graduate dari umur 20-59 tahun dijadikan sama-sama dalam satu plot. Itu tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ," kata Unifah Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
"Karena kekurangan guru, kok seakan-akan mereka (guru honorer) tidak diperhitungkan," ucapnya.
Aturan PPPK Tak Adil
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan sebuah aturan yang tidak adil.
"Menurut kami itu bukan solusi yang berkeadilan," kata Titi ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/11/2018).
Titi juga mengatakan, aturan itu tidak adil lantaran beberapa pekerjaan tenaga honorer tidak diakomodasi. Ia mengaku sudah mengupas tuntas pekerjaan apa saja yang sanggup diangkat sebagai P3K.
"Ada beberapa pekerjaan yang tidak diakomodasi dalam PPPK yang sudah dilakukan oleh honorer K2. Contoh pramu kantor itu tidak ada di P3K. Staf TU juga tidak ada," terang Titi.
Selain itu, Titi juga menyoroti sketsa rekrutmen P3K yang tidak memperhitungkan lamanya tenaga honorer sudah mengabdi untuk negara. Rekrutmen hanya dilakukan secara umum menurut hasil tes semata.
"Kalau sketsa umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi," pungkasnya.
Titi juga mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah mengikuti rekrutmen P3K namun tidak juga lulus tes. Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut PNS dan P3K akan mendapat hak keuangan yang sama.
"Kalau gajinya sama dengan PNS, kenapa tidak jadi PNS saja? Kan anggarannya sama?" ujarnya.
Pada intinya, ia tetap menuntut biar pemerintah tetap sanggup mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS), bukan PPPK.
"Pemerintah harusnya menciptakan regulasi yang sanggup menuntaskan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap," tuturnya.
Titi mengaku pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menggugat PP P3K ini lewat jalur hukum. Saat ini, ia masih menunggu salinan PP tersebut diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.
PGRI Juga Protes
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Peraturan pemerintah sebagai solusi duduk perkara tenaga honorer itu justru melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.
Sebab, orang yang gres lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga sanggup ikut dalam rekrutmen P3K. Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat a PP P3K.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.
"Artinya, semuanya mulai dari fresh graduate dari umur 20-59 tahun dijadikan sama-sama dalam satu plot. Itu tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
"Karena kekurangan guru, kok seakan-akan mereka (guru honorer) tidak diperhitungkan," kata Unifah.
PGRI berharap ada Peraturan Menpan-RB yang sanggup mengatur secara khusus rekrutmen untuk guru honorer dan tenaga pendidikan honorer yang selama ini sudah mengabdi.
Di aturan Permenpan-Rb itu, ia menyarankan dibentuk aturan khusus yang sanggup memudahkan guru dan tenaga pendidikan honorer berubah status menjadi P3K.
Menurutnya, tidak seharusnya guru honorer yang sudah mengabdi ikut rekrutmen bersama dengan yang gres lulus.
"Harusnya ditesnya sesama honorer itu, dan diberi penghargaan untuk yang lebih usang mengabdi, yang berdedikasi," terperinci Unifah.
"Dan kita siap dilakukan sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lain, dinilai kinerjanya, yang paling penting temen-teman honorer yang telah sertifikasi guru itu sanggup diakui sertifikasinya," tambahnya.
Unifah juga mengatakan, kritik dan masukan PGRI ini sudah disampaikan eksklusif ke Presiden Jokowi dalam pertemuan siang ini. Jokowi berjanji akan menindaklanjutinya.
"Beliau menyampaikan sangat fokus pada penanganan SDM, dan akan dibicarakan khusus soal tanggapan kami. PGRI juga akan dilibatakan. Dengan demikian, dia akan meminta kementerian terkait untuk gotong royong PGRI menindaklanjuti proposal ini," kata Unifah.
(sumber: jambi.tribunnews.com)

EmoticonEmoticon