SUARAPGRI - Pemerintah sentra tidak memaksa pemerintah kawasan melakukan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada awal Februari mendatang.
Rekrutmen tahap pertama dari honorer K1 (kategori satu), K2 (kategori dua), dan penyuluh dari proposal Kementerian Pertanian (Kementan) hanya diperuntukkan bagi kawasan yang mau menyiapkan anggaran honor bagi PPPK.
"Pusat tidak memaksakan. Kalau kawasan enggak mau ya tidak apa-apa. Tidak usah minta PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Senin (21/1).
Bima memahami kalau ketentuan tersebut akan menyulitkan kawasan yang pendapatan orisinil wilayahnya (PAD) kecil.
Itu sebabnya, pemerintah meminta komitmen kepada kepala kawasan dalam perekrutan PPPK tahap satu dari honorer K1/K2 lewat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Dengan SPTJM, pemda bersedia menanggung beban honor PPPK.
Menurut Bima Haria Wibisana, sumber honor PPPK tidak 100 persen ditanggung APBN. Pemerintah Daerah juga harus mengalokasikannya dalam APBD.
"Gaji PPPK bersumber dari APBD juga. Namun sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil).
Saat ini, rerata kawasan PAD-nya kecil. Mereka tidak berdikari dan sangat bergantung ke pusat. Yang tidak sanggup dana transfer kawasan cuma DKI Jakarta," tutur Bima.
Karena belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lanjutnya, sementara ini penggajian PPPK memakai DAU yang kini ada. Sebetulnya santunan guru banyak yang belum terserap. Namun, lantaran memakai block grant, terserah daerah.
Sebelumnya, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir menjelaskan, proposal gugusan PPPK tiba secara bottom up.
Kalau kawasan sudah mengusulkan harus komit untuk siapkan anggaran dan proses selanjutnya. SPTJM dimaksudkan semoga kepala kawasan (kada) mau menggaji PPPK yang direkrut.
Mengenai mekanismenya, papar Mudzakir, ketika proposal kebutuhan PPPK diajukan, kada wajib menyertakan SPTJM. Setelah itu gres diproses untuk penetapan gugusan dan mengikuti prosedur tes calon PPPK.
"Intinya tanpa SPTJM, proposal kebutuhan rekrutmen PPPK tidak akan diproses lantaran kawasan harus bertanggung jawab penuh," pungkasnya.
(sumber: jpnn.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.comRekrutmen tahap pertama dari honorer K1 (kategori satu), K2 (kategori dua), dan penyuluh dari proposal Kementerian Pertanian (Kementan) hanya diperuntukkan bagi kawasan yang mau menyiapkan anggaran honor bagi PPPK.
"Pusat tidak memaksakan. Kalau kawasan enggak mau ya tidak apa-apa. Tidak usah minta PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Senin (21/1).
Bima memahami kalau ketentuan tersebut akan menyulitkan kawasan yang pendapatan orisinil wilayahnya (PAD) kecil.
Itu sebabnya, pemerintah meminta komitmen kepada kepala kawasan dalam perekrutan PPPK tahap satu dari honorer K1/K2 lewat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Dengan SPTJM, pemda bersedia menanggung beban honor PPPK.
Menurut Bima Haria Wibisana, sumber honor PPPK tidak 100 persen ditanggung APBN. Pemerintah Daerah juga harus mengalokasikannya dalam APBD.
"Gaji PPPK bersumber dari APBD juga. Namun sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil).
Saat ini, rerata kawasan PAD-nya kecil. Mereka tidak berdikari dan sangat bergantung ke pusat. Yang tidak sanggup dana transfer kawasan cuma DKI Jakarta," tutur Bima.
Karena belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lanjutnya, sementara ini penggajian PPPK memakai DAU yang kini ada. Sebetulnya santunan guru banyak yang belum terserap. Namun, lantaran memakai block grant, terserah daerah.
Sebelumnya, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir menjelaskan, proposal gugusan PPPK tiba secara bottom up.
Kalau kawasan sudah mengusulkan harus komit untuk siapkan anggaran dan proses selanjutnya. SPTJM dimaksudkan semoga kepala kawasan (kada) mau menggaji PPPK yang direkrut.
Mengenai mekanismenya, papar Mudzakir, ketika proposal kebutuhan PPPK diajukan, kada wajib menyertakan SPTJM. Setelah itu gres diproses untuk penetapan gugusan dan mengikuti prosedur tes calon PPPK.
"Intinya tanpa SPTJM, proposal kebutuhan rekrutmen PPPK tidak akan diproses lantaran kawasan harus bertanggung jawab penuh," pungkasnya.
(sumber: jpnn.com)

EmoticonEmoticon