Friday, April 20, 2018

√ Cara Klaim Kepemilikan Nuptk

com kali ini kami akan membagikan artikel mengenai Cara Klaim Kepemilikan NUPTK √ Cara Klaim Kepemilikan NUPTK
Cara Klaim Kepemilikan NUPTK

Rekan-rekan dicariguru.com kali ini kami akan membagikan artikel mengenai Cara Klaim Kepemilikan NUPTK. Klaium NUPTK ini diperuntukan untuk GTK atau Guru yang sudah mempunyai NUPTK tapi trdaftar sebagai calon akseptor NUPTK sanggup melaksanakan proses klaim NUPTK. Pastikan NUPTK yang dimiliki tersebut memang terdaftar di laman: http://gtk. data.kemdikbud.go.id/Data/Status


Operator sekolah memasukkan NUPTK yang diajukan oleh GTK pada kolom yang tersedia dan mengirim pengajuan klaim NUPTK.


Operator PDSPK menyidik validitas data yang diajukan dan apakah sudah sesuai dengan data arsip atau belum. Jika data valid, maka pengajuan diterima. Selanjutnya jikalau data tidak valid, maka pengajuan ditolak dan diberikan alasannya.


Operator sekolah memberi warta status pengajuan klaim NUPTK ke GTK terkait.


Klaim NUPTK tidak sanggup anda lakukan sendiri melainkan harus diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) PDSPK.


Syarat- syarat Klaim NUPTK:


Klaim NUPTK untuk mengganti atau memperbaiki NUPTK menjadi NUPTK yang benar dan berlaku. Syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan adalah:



  1. NUPTK yang diklaim bukan milik orang lain;

  2. NUPTK orang yang bersangkutan terdata di Dapodik;

  3. Surat Penugasan (dari Dinas Pendidikan bagi satuan pendidikan negeri dan dari yayasan bagi satuan pendidikan swasta).

  4. PTK yang pindah kiprah pada jenjang yang berbeda harus melampirkan surat penugasan (bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan negeri melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan, dan bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan swasta melampirkan surat penugasan dari Yayasan);

  5. PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan swasta harus melampirkan Surat Penugasan dari Yayasan penerima;

  6. PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan yang beda yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;

  7. PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan dalam jenjang yang berbeda dalam satu Yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;

  8. Untuk PTK atau guru yang pindah dari satuan pndidikan swasta ke satuan pendidikan negeri harus melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan.


Baca Juga :


Cara cetak NRG dan NPTK di Ms word (klik disini)


Cara cek keaslian ijazah online (klik disini)


Cara memotivasi siswa dalam berguru (klik disini)


Demikianlah artikel mengenai Cara Klaim Kepemilikan NUPTK biar bermanfaat.




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon