SUARAPGRI - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L) rencananya akan diselenggarakan pada 2019 mendatang
Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi PPPK rupanya tidak sepenuhnya sama dengan abdi negara yang dijaring lewat sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain untuk tenaga honorer, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) Mudzakir menyampaikan, perekrutan PPPK juga membuka kesempatan bagi tenaga profesional.
"PPPK tidak hanya untuk honorer saja, tapi juga untuk tenaga profesional yang lain. Prosesnya akan dimulai sehabis rekrutmen CPNS 2018 ini selesai," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018).
Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, proses perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini sanggup terealisasi secepatnya pada tahun 2019.
"Kita harapkan sanggup secepatnya. Mudah-mudahan sanggup (dilaksanakan 2019)," pungkasnya.
Lebih lanjut lagi, Ridwan menjelaskan, ada dua perbedaan fundamental antara sistem perekrutan pekerja kontrak pemerintah ini dengan seleksi CPNS pada umumnya.
Pertama, yaitu terkait batas usia calon pelamar.
"Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun dibawah masa pensiun. Kaprikornus jika di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih sanggup mengikutinya," terangnya.
Usia Pendaftar
Adapun berdasarkan Ayat 1 Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia paling rendah untuk calon pelamar CPNS secara umum ditetapkan 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada ketika melamar.
Perbedaan kedua, Ridwan melanjutkan, pekerja kontrak pemerintah tidak akan diberikan dukungan pensiun oleh PT Taspen selayaknya PNS. "PPPK enggak bakal sanggup uang pensiun," tuturnya.
Namun begitu, ia juga menambahkan, tenaga PPPK diperbolehkan untuk sanggup mengelola uang dukungan pensiun secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
"Misal uang honor aku dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya sanggup saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di selesai kontrak mereka bakal mendapat dukungan pensiunnya," terang Ridwan.
(sumber: Liputan6.com)
Meski berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi PPPK rupanya tidak sepenuhnya sama dengan abdi negara yang dijaring lewat sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain untuk tenaga honorer, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) Mudzakir menyampaikan, perekrutan PPPK juga membuka kesempatan bagi tenaga profesional.
"PPPK tidak hanya untuk honorer saja, tapi juga untuk tenaga profesional yang lain. Prosesnya akan dimulai sehabis rekrutmen CPNS 2018 ini selesai," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (12/12/2018).
Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, proses perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini sanggup terealisasi secepatnya pada tahun 2019.
"Kita harapkan sanggup secepatnya. Mudah-mudahan sanggup (dilaksanakan 2019)," pungkasnya.
Lebih lanjut lagi, Ridwan menjelaskan, ada dua perbedaan fundamental antara sistem perekrutan pekerja kontrak pemerintah ini dengan seleksi CPNS pada umumnya.
Pertama, yaitu terkait batas usia calon pelamar.
"Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun dibawah masa pensiun. Kaprikornus jika di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih sanggup mengikutinya," terangnya.
Usia Pendaftar
Adapun berdasarkan Ayat 1 Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia paling rendah untuk calon pelamar CPNS secara umum ditetapkan 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada ketika melamar.
Perbedaan kedua, Ridwan melanjutkan, pekerja kontrak pemerintah tidak akan diberikan dukungan pensiun oleh PT Taspen selayaknya PNS. "PPPK enggak bakal sanggup uang pensiun," tuturnya.
Namun begitu, ia juga menambahkan, tenaga PPPK diperbolehkan untuk sanggup mengelola uang dukungan pensiun secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri kepada PT Taspen, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
"Misal uang honor aku dipotong 9,75 persen untuk uang pensiun. Kalau mereka nanti merasa 9,75 persen terlalu kecil, ya sanggup saja dibesarkan jumlahnya. Sehingga di selesai kontrak mereka bakal mendapat dukungan pensiunnya," terang Ridwan.
(sumber: Liputan6.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon