Kebijakan pemerintah yang tidak mendengarkan aspirasi honorer masih tetap membatasi kesempatan honorer untuk ikut tes CPNS 2018. Ada 48 guru honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin ke PN Jakarta Pusat.
Sidang pertama sudah dilaksanakan, Kamis (22/11). Sayangnya, presiden dan Menteri Syafruddin tidak hadir atau pun mengirim kuasa hukumnya ke sidang. Alhasil para penggugat merasa kecewa alasannya yaitu sudah gagal menemui presiden maupun MenPAN-RB.
Melalui demontrasi kemaren juga tidak di tanggapi, sekarang mereka honorer akan melanjutkan melalui jalur aturan untuk menggugat aturan yang di keluarkan pemerintah yang tidak berpihak sama sekali.
Besaran gaji ini, lanjutnya, sangat tidak manusiawi. Sudah mendapatkan gaji sangat kecil masih dihambat ikut seleksi akhir syarat 35 tahun. "Syarat usia ini seharusnya diterapkan para fresh graduate. Bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun," terperinci Andi.
Guru honorer menuntut akad Jokowi untuk memerhatikan nasib guru honorer ketika menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada November 2017. Sudah setahun, akad tinggal janji. Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji bahan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 perihal ASN.
Sumber http://egoswot.blogspot.comSidang pertama sudah dilaksanakan, Kamis (22/11). Sayangnya, presiden dan Menteri Syafruddin tidak hadir atau pun mengirim kuasa hukumnya ke sidang. Alhasil para penggugat merasa kecewa alasannya yaitu sudah gagal menemui presiden maupun MenPAN-RB.
"Guru-guru honorer ini sudah melaksanakan demo tiga hari. Namun tidak diterima presiden maupun MenPAN-RB. Mereka berharap hari ini sanggup bertemu dengan salah satu pejabat negara tersebut, tapi balasannya harus kecewa lagi," kata Dr Andi Asrun SH MH, pengacara guru honorer Kebumen, Kamis (22/11).
Melalui demontrasi kemaren juga tidak di tanggapi, sekarang mereka honorer akan melanjutkan melalui jalur aturan untuk menggugat aturan yang di keluarkan pemerintah yang tidak berpihak sama sekali.
Besaran gaji ini, lanjutnya, sangat tidak manusiawi. Sudah mendapatkan gaji sangat kecil masih dihambat ikut seleksi akhir syarat 35 tahun. "Syarat usia ini seharusnya diterapkan para fresh graduate. Bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun," terperinci Andi.
Guru honorer menuntut akad Jokowi untuk memerhatikan nasib guru honorer ketika menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada November 2017. Sudah setahun, akad tinggal janji. Selain menggugat ke PN Jakarta Pusat, guru honorer juga mengajukan uji bahan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018. Mereka menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh UU No. 5 tahun 2014 perihal ASN.
"Majelis Hakim memerintahkan panitera biar presiden dan Menteri PAN-RB dipanggil kembali untuk hadir sidang 13 Desember 2018," pungkasnya.

EmoticonEmoticon