OperatorGuru.com - Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan uji bahan terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang membatasi usia pengangkatan guru honorer.
Sebelumnya, Menpan RB mengeluarkan PermenPAN-RB Nomor 36/2018 wacana Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018. Peraturan ini mengatur syarat manajemen bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori I2, berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018.
Dengan demikian, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak sanggup diangkat menjadi PNS. Padahal, mereka sudah belasan tahun menjadi honorer.
Para honorer, bahkan sudah bekerja antara 10 hingga 25 tahun dengan honor 250 ribu hingga 300 ribu per bulan. Besar honor yang mereka terima tentu saja sangat tidak manusiawi. Ironisnya, sudahlah mendapatkan honor sangat kecil, masih dihambat ikut seleksi akhir syarat 35 tahun.
“Saya membantu guru honorer sebab merasa iba dan kasihan sebagai sesama warga bangsa. Ada diantara mereka yang jalan kaki ke Jakarta untuk demo di depan Istana Negara,” kata Yusril, di depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Peraturan Menpan RB itu menciptakan nasib guru honorer menjadi tidak menentu. Apabila, peraturan Menpan RB itu dibatalkan MA, pemerintah mau tidak mau harus mengangkat semua guru hononer tanpa batasan usia lagi.
Solusi Pemerintah
Dilansir tribunnews.com, Menpan RB Syafruddin menyatakan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak sanggup mengikuti seleksi CPNS 2018 akan dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah) terkait itu,” kata Syafruddin.
Syafruddin mengatakan, pada Jalur PPPK, tenaga K2 dan sejenisnya akan menerima keringanan usia hingga 35 tahun yang menciptakan mereka mempunyai kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS.
Terpisah, berdasarkan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan di Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho, ada tiga solusi guru honorer yang diberikan pemerintah.
Pertama, dengan membuka gugusan CPNS untuk tenaga honorer. Kedua, memperlihatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ketiga, pendekatan kesejahteraan bagi yang tidak lolos CPNS dan P3K dengan prosedur dana alokasi umum dari Kementerian Keuangan semoga Pemerintah Daerah membayar honor TH-K2 honor sesuai UMR.
Dengan adanya uji bahan ke Mahkamah Agung, hal itu menunjukan bahwa para honorer menolak skenario yang ditawarkan pemerintah. Para honorer mendesak semoga mereka diangkat sebagai PNS, mengingat mereka sudah mengabdi bertahun-tahun tanpa permasalahan.
Demikian Informasi yang sanggup kami bagikan ke rekan rekan yang kami lansir Dari koranperdjoeangan.com, semoga bermanfaat .
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon