Sunday, April 29, 2018

√ Panduan Pelaksanaan Pembinaaan Ekstrakurikuler Pramuka Di Sekolah Dasar (Sd)

Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD dan Menengah mengalami berbagai problematika dalam penerapannya. Hal ini secara umum disebabkan oleh perbedaan persepsi pengelola satuan pendidikan dalam memahami isi Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 perihal Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepramukaan di SD dan Menengah mengalami banyak sekali √ Panduan Pelaksanaan Pembinaaan Ekstrakurikuler Pramuka di SD (SD)

Beberapa perbedaan persepsi yang dimaksud antara lain: (1) anggapan bahwa bila telah mewajibkan penerima asuh menjadi pramuka di Gugus Depan berarti telah melakukan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (2) anggapan bahwa bila telah menerapkan salah satu model kegiatan antara blok, aktualisasi, dan reguler dianggap sudah menerapkan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (3) Guru, dalam hal ini wali kelas meminta nilai kepada pembina pramuka untuk mengisi rapor Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (4) Permendikbud nomor 63 tahun 2014 dinilai belum mengatur secara teknis penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di sekolah.

Di sisi lain, yang dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 63 ialah Pendidikan Kepramukaan sebagai wahana penguatan psikologis-sosialkultural (reinforcement) perwujudan perilaku dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan perilaku dan
kecakapan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi  sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 tersebut sanggup diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, penerima asuh sanggup menemukan dan membuatkan potensinya, serta menunjukkan manfaat sosial yang besar dalam membuatkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu, kegiatan ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas penerima asuh yang berbedabeda.

Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib ialah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan mencakup kegiatan yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan penerima asuh sesuai pilihannya.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan yang selanjutnya disingkat EWPK bertujuan semoga penerima asuh berpengaruh abjad spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga penerima asuh kelak bisa hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi penerima didik.

Di dalam pelaksanaan EWPK juga dibangun adaptasi diri positif melalui kegiatan rutin berupa upacara pembukaan dan penutupan latihan untuk menumbuhkan akal pekerti. Penumbuhan akal pekerti menjadi sangat penting dilaksanakan semoga generasi Indonesia kelak menjadi generasi yang berpengaruh kemanusiawian dan kebangsaannya. Di samping kewajiban penerima asuh dalam bidang akademis yang tercakup dalam kurikulum termasuk kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan adaptasi yang nonkurikuler dirasakan bisa membentuk penerima asuh sebagai sosok yang lengkap antara sikap, pengetahuan, dan keterampilannya. Untuk itu, diharapkan adaptasi yang terus-menerus, menyenangkan, dan tersistem.

TUJUAN PANDUAN

Panduan ini sebagai petunjuk teknis bagi kepala sekolah, guru dan pembina pramuka yang bukan guru dalam melakukan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kiprahnya masing-masing.


Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon