Wednesday, April 18, 2018

√ Pemerintah Memutuskan Permenpanrb 61/2018 Untuk Jaga Kualitas & Penuhi Deretan Cpns 2018

SUARAPGRI - Di tengah minimnya kelulusan akseptor Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2018 dan untuk menjaga kualitas CPNS serta pengisian formasi, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018.

Kebijakan wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018 tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB (menpan-rb) Syafruddin pada tanggal 19 November 2018 sesudah melalui pembahasan yang panjang.


Regulasi ini juga diperlukan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan akseptor SKD CPNS serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya deretan yang telah ditetapkan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan bahwa, kebijakan dalam Peraturan Menteri PANRB 61/2018 ini tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut, metode yang diterapkan untuk pengisian deretan yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk menentukan tiga terbaik di setiap deretan yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya semoga akseptor tetap berkualitas.

Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi deretan yang kosong. Oleh alasannya yakni itu, akseptor yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.

Seperti yang diberitakan pada sebelumnya, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10%. Selain itu juga, banyak deretan kosong karena pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade. Kalau kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak deretan yang sudah ditetapkan tidak terisi.

Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, alokasi penetapan deretan CPNS tahun 2018 ini perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan itu tidak lepas dari kenyataan bahwa banyak akseptor SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018.

Apabila terdapat akseptor yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).

“Tetapi jikalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” pungkas Setiawan.

Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB yakni 255. Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, pelatih penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta deretan untuk lulusan terbaik (cumlaude).

Sedangkan untuk deretan penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.

Peraturan Menteri PANRB tersebut juga mengatur tata cara pengisian deretan yang belum terpenuhi sesudah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD mempunyai bobot 40%, sedangkan bobot SKB 60%.

(sumber: menpan.go.id)


Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon