Wednesday, April 25, 2018

√ Persyaratan Calon Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab 2019) akan dimulai pada bulan januari 2019 dan persiapan seleksi manajemen dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018. Calon akseptor PPG dalam jabatan tahun 2019 adalahPeserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai akseptor PPG dalam jabatan tahun 2018.
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun  √ Persyaratan calon akseptor PPG dalam jabatan tahun 2019

Bagi yang sudah mengikuti seleksi manajemen 2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon akseptor PPG 2019, dan jikalau merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon akseptor PPG tahun 2019. Bagi yang sudah ditetapkan sebagai akseptor PPG 2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak sanggup diusulkan menjadi calon akseptor PPG tahun 2019.

Memiliki NUPTK atau proses pengajuan NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan menandakan bukti pengajuan. Bagi guru Taman Kanak-kanak dengan menunjukkan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD Dikmas. Persyaratan calon akseptor PPG dalam jabatan tahun 2019 sanggup dilihat pada lampiran surat edaran yang sanggup dilihat disini. Hasil seleksi akademik dan progres seleksi manajemen sanggup dilihat melalui Tautan Informasi disisi bawah laman ini.

Bagi calon akseptor PPG Daljab 2019, silahkan mengumpulkan berkas sertifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi bagi guru Dikmen dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru Dikdas.

PPG Dalam Jabatan 2018

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2018 sedang berlangsung di LPTK masing-masing. Pelaksanan PPG daljab 2018 dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu Tahap I, Tahap II, Guru Dasus, dan Tahap II Susulan.


Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon