PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diprotes Ketua Umum Forum Komunikasi K2 Indonesia (FKK2I) Iman Supriatna. Menurut dia, PPPK bukan membuka impian gres tapi justru sebaliknya, yakni menciptakan para honorer kebingungan dan khawatir.
Peraturan PP 49 ialah cara pembuangan honorer besar-besaran. Seharusnya pemerintah dapat menciptakan formula khusus yang berkeadilan. Terutama bagi honorer yang sudah usang pengabdiannya.
Pemerintah, lanjutnya, mestinya mendukung langkah Badan Legislasi dewan perwakilan rakyat RI mengajukan percepatan RUU ASN. Dengan penetapan RUU ASN dapat menjadi penyelesaian bagi honorer yang berkeadilan.Sayangnya, pemerintah hingga kini belum menyerahkan daftar inventarisir dilema (DIM) yang menjadi salah satu syarat disahkannya RUU ASN.
#honorer #Guru #sertifikikasi
Sumber http://egoswot.blogspot.com"honorer K2 waswas alasannya ialah ada beberapa pasal di dalamnya yang mengatur perihal proses perekrutan yang tidak berkeadilan bagi honorer bersuia di atas 40 tahun," kata Iman kepada JPNN, Jumat (7/12).
Peraturan PP 49 ialah cara pembuangan honorer besar-besaran. Seharusnya pemerintah dapat menciptakan formula khusus yang berkeadilan. Terutama bagi honorer yang sudah usang pengabdiannya.
"Yang dapat membedakan gaji gres dan lama, ada di masa pengabdiaanya," ucapnya.
Pemerintah, lanjutnya, mestinya mendukung langkah Badan Legislasi dewan perwakilan rakyat RI mengajukan percepatan RUU ASN. Dengan penetapan RUU ASN dapat menjadi penyelesaian bagi honorer yang berkeadilan.Sayangnya, pemerintah hingga kini belum menyerahkan daftar inventarisir dilema (DIM) yang menjadi salah satu syarat disahkannya RUU ASN.
#honorer #Guru #sertifikikasi

EmoticonEmoticon