SUARAPGRI - Pemberlakuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Keberadaan para tenaga honorer itu akan dihapus. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK pada 22 November 2018.
Dalam pasal 4 PP Nomor 49/2018 disebutkan bahwa, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK menurut analisis jabatan dan beban kerja.
Hal itu dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun menurut prioritas kebutuhan.
“Jadi, jikalau menerapkan regulasi PPPK itu, secara otomatis tenaga honorer akan dihapuskan,” kat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU Surodal Santoso sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/12).
Pemberlakukan PPPK itu menciptakan tenaga honorer harus dirumahkan.
Pasalnya, selama ini tenaga honorer mendapatkan upah dari acara yang ada di organisasi perangkat tempat (OPD) yang dianggarkan setiap tahun.
Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan untuk merekrut PPPK di Kabupaten PPU sepertinya belum bisa diwujukan pada tahun depan.
Sebab, pagu anggaran untuk proteksi honor terhadap tenaga PPPK tidak dialokasikan pada APBD tahun 2019 yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH).
“Jadi, diadaptasi dengan kemampuan daerah. Penggajiannya diadaptasi dengan UMK (upah minimum kabupaten) dan menerima tunjangan ibarat PNS. Tidak ibarat honor honorer sekarang,” pungkas Surodal.
(sumber: jpnn.com)
Keberadaan para tenaga honorer itu akan dihapus. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK pada 22 November 2018.
Dalam pasal 4 PP Nomor 49/2018 disebutkan bahwa, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK menurut analisis jabatan dan beban kerja.
Hal itu dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun menurut prioritas kebutuhan.
“Jadi, jikalau menerapkan regulasi PPPK itu, secara otomatis tenaga honorer akan dihapuskan,” kat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU Surodal Santoso sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/12).
Pemberlakukan PPPK itu menciptakan tenaga honorer harus dirumahkan.
Pasalnya, selama ini tenaga honorer mendapatkan upah dari acara yang ada di organisasi perangkat tempat (OPD) yang dianggarkan setiap tahun.
Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan untuk merekrut PPPK di Kabupaten PPU sepertinya belum bisa diwujukan pada tahun depan.
Sebab, pagu anggaran untuk proteksi honor terhadap tenaga PPPK tidak dialokasikan pada APBD tahun 2019 yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH).
“Jadi, diadaptasi dengan kemampuan daerah. Penggajiannya diadaptasi dengan UMK (upah minimum kabupaten) dan menerima tunjangan ibarat PNS. Tidak ibarat honor honorer sekarang,” pungkas Surodal.
(sumber: jpnn.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon