OperatorGuru.com - KBRN, Malang: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali memfungsikan guru diperbantukan (DPK) berstatus ASN yang sekarang mengajar di sekolah swasta. Guru tersebut akan ditarik kembali ke sekolah negeri. Sebab sesuai hukum Aparatur Sipil Negara (ASN), menyatakan bahwa minimal guru pengajar sebanyak delapan jam sehari.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, Selasa (27/11/2018). Menurutnya, di Kota Malang jumlah guru ASN yang diperbantukan ke sekolah swasta hanya tinggal sedikit. "Dalam waktu dekat, semua guru DPK akan ditarik. Alasan merangkap kiprah mengajar di sekolah swasta yaitu untuk memenuhi kebutuhan mengajar," tutur Zubaidah.
Ia menambahkan, dengan hukum gres Kemendikbud, semua ASN DPK tidak akan lagi menemui hambatan terhadap kekurangan jam mengajar. "Dengan adanya penarikan DPK kembali ke sekolah negeri, otomatis akan mengurangi beban kiprah guru non PNS yang sekarang menumpuk di beberapa sekolah," katanya.
Ia menambahkan, dengan berkurangnya guru PNS akhir pensiun, maka Dindik Kota Malang akan melaksanakan rotasi guru di sekolah-sekolah.
Demikian Informasi yang dapat kami bagikan ke rekan rekan yang kami lansir Dari rri.com, supaya bermanfaat .
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon