OperatorGuru.com - Kewajiban guru untuk bekerja minimal 40 jam setiap ahad harus benar-benar dipenuhi bila tidak ingin Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipotong. Ini sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 5/2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan turunannya yang telah mengatur ihwal jam kerja bagi PNS atau ASN. Guru yang masih berstatus PNS juga bukan pengecualian.
”Dalam aturannya, ASN harus bekerja minimal delapan jam. Sama menyerupai saya. Makara jam kerjanya kira-kira setengah delapan hingga setengah lima,” kata Ari Santoso, kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (26/11).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 ihwal Guru telah mengatur bahwa kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka telah digantikan dengan kewajiban bekerja selama 40 jam dalam seminggu.
Kewajiban ini harus dilaksanakan semoga guru bisa mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulannya. Setelah dievaluasi, kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka menyebabkan banyak guru ‘kejar tayang’ untuk sekadar menggugurkan kewajibannya mengajar. Beberapa guru, bahkan ada yang mengambil kelas di sekolah lain hanya untuk cepat-cepat memenuhi kebutuhan 24 jam. ”Karena 24 jam tatap muka, jadinya guru orientasinya cuma ngajar, tidak ada fungsi pendidikannya. Pokoknya sehabis 24 jam selesai. gugur kewajiban,” kata Ari.
Dengan pemberlakukan 40 jam atau delapan jam kerja, guru bisa melaksanakan fungsi-fungsi pendidikan lainnya. Seperti merencanakan pembelajaran, lebih erat berinteraksi dengan penerima didik, memotivasi, hingga mengetahui dan mempelajari aksara mereka.
”Bahkan mengoreksi soal itu juga termasuk dalam bekerja yang diwajibkan ini. Makara tidak harus tatap muka. Mau berapa jam tatap muka silahkan menyesuaikan dengan sekolah masing-masing,” terang Ari.
Untuk sosialisasi dan penegakan hukum ini, Kemendikbud akan bekerja sama dengan pemerintah kawasan (pemda). Ari menyebut, secara struktural, yang berwenang terhadap guru sebagai ASN ialah Pemda. Yakni pemerintah kota/kabupaten untuk SD dan SMP. Serta Pemerintah Provinsi untuk SMA/SMK.
Namun, bukan berarti Kemendikbud tak punya instrumen penegakan aturan. Ari mengingatkan bahwa kewenangan santunan TPG berada di Kemendikbud. Jika guru tidak memenuhi kewajiban 40 jam kerja tersebut, maka TPG niscaya akan dipotong. ”Sesuai prinsip ASN saja. Kalau Anda (guru, Red) tidak bekerja sesuai target, ya tunjangan niscaya akan dipotong. Sama menyerupai saya juga,” jelasnya.
Ari menambahkan bahwa Kemendikbud akan menjalin kolaborasi dengan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menegakkan hukum ini. Dalam beberapa pertemuan sebelumnya, Ari menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat penggunaan tunjangan-tunjangan yang diberikan pemerintah.
Untuk planning penggunaan sistem fingerprint untuk ketidakhadiran guru, Ari menyampaikan tidak akan diberlakukan secara merata. Karenat tidak semua sekolah bisa untuk mengadakan alat tersebut. ”Dilihat kemampuan setiap sekolah,” katanya.
Meski demikian, Kepala Pusat Teknologi dan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom Kemdikbud) Gogot Suharwoto mengungkapkan hingga sejauh ini belum ada aktivitas untuk pengadaan fingerprint untuk sekolah-sekolah.
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan ke rekan rekan yang kami lansir Dari indopos.co.id, semoga bermanfaat .
EmoticonEmoticon