SUARAPGRI - Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan Undang-undang Nomor I4 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen perlu direvisi alasannya yakni payung aturan tersebut belum mengatur profesi guru dan dosen secara secara spesifik.
"Undang-undang ini masih menyatukan persepsi mengenai guru dan dosen. Meski guru dan dosen disebut sebagai pendidik profesional, guru dan dosen mempunyai beberapa perbedaan. Salah satunya terlihat pada kiprah utamanya" kata Abdul Fikri Faqih di hadapan rektor perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang ketika herkunjung ke Kampus Universrtas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, bersama anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI lainnya, Kamis.
Dosen mempunyai kiprah utama tridharma perguruan Tinggi,yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Sedangkan guru, hanya melakukan kiprah ekadharma, yaitu pengajaran.
Perbedaan lainnya, kata Fikri, terletak pada kualifikasi akademik, dimana pendidikan formal untuk dosen minimal S2, sedangkan untuk guru cukup S1.
Dan ketika ini guru dan dosen berada di bawah institusi yang berbeda. Dosen pada pendidikan Tinggi di bawah Kemenristekdikti, sedangkan guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Ini yakni langkah awal Komisi X dewan perwakilan rakyat RI untuk rnemperoleh data dan fakta secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi dosen. Selanjutnya masih akan ditimbang untuk revisi substansi dan harapannya tahun 2019 sudah rarnpung," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan RI Dr Paidono Suwignyo rnenanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI tersebut, rnenilai harus dibedakan kualifikasi pendidikan, antara perguruan tinggi akademik, perguruan tinggi vokasi,dan perguruan tinggi profesi.
(sumber: antaranews.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.com"Undang-undang ini masih menyatukan persepsi mengenai guru dan dosen. Meski guru dan dosen disebut sebagai pendidik profesional, guru dan dosen mempunyai beberapa perbedaan. Salah satunya terlihat pada kiprah utamanya" kata Abdul Fikri Faqih di hadapan rektor perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang ketika herkunjung ke Kampus Universrtas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, bersama anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI lainnya, Kamis.
Dosen mempunyai kiprah utama tridharma perguruan Tinggi,yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Sedangkan guru, hanya melakukan kiprah ekadharma, yaitu pengajaran.
Perbedaan lainnya, kata Fikri, terletak pada kualifikasi akademik, dimana pendidikan formal untuk dosen minimal S2, sedangkan untuk guru cukup S1.
Dan ketika ini guru dan dosen berada di bawah institusi yang berbeda. Dosen pada pendidikan Tinggi di bawah Kemenristekdikti, sedangkan guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Ini yakni langkah awal Komisi X dewan perwakilan rakyat RI untuk rnemperoleh data dan fakta secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi dosen. Selanjutnya masih akan ditimbang untuk revisi substansi dan harapannya tahun 2019 sudah rarnpung," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan RI Dr Paidono Suwignyo rnenanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI tersebut, rnenilai harus dibedakan kualifikasi pendidikan, antara perguruan tinggi akademik, perguruan tinggi vokasi,dan perguruan tinggi profesi.
(sumber: antaranews.com)
EmoticonEmoticon