Monday, May 7, 2018

√ Berikut Persyaratan Dan Agenda Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019

Dengan hormat kami sampaikan bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan akseptor PPG Dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019.

Penetapan akseptor PPG Dalarn Jabatan tahun 2019 diawali dengan seleksi admnistrasi calon akseptor PPG Dalam Iabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik.


Seleksi manajemen tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan manajemen oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagai berikut:

1. Calon akseptor wajib mengumpulkan persyaratan manajemen ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);

2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi berkas
calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan melaporkan akhirnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4-G);

3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon akseptor PPG yang dinyatakan lolos verifikasi calon validasi ke LPMP setempat;

4. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi final berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan melaporkan akhirnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);

5. Calon akseptor yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melaksanakan pendaftaran dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui Iaman sergur.id. Calon akseptor yang tidak melaksanakan konfirmasi kesediaan hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Iabatan tahun 2019;

6. Guru sanggup melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumurnan penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;

7. Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir. Selanjutnya kami mohon pinjaman Saudara untuk menginofmrasikan kepada guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dan membentuk Tim verifikasi dim validasi dengan kiprah dan tanggung jawab melaksanakan verrifikasi dan validasi berkas kelengkapan administrasi.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.


PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019

Guru calon Peserta PPg Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 wacana Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengn Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 wacana Standar Pendidikan Guru.

A. Persyaratan
1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum mempunyai akta Pendidik.
2. Guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2015.
3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Memiliki NUPTK.
5. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (s-1) atau Dipoma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi.
6. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terkahir.
8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9. Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainya (NAPZA).
12. Berkelakuan baik.

B. Berkas Administrasi

1. Fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten.kota. Bagi guru yang mempunyai ijazah S-1/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaran dari Kemenristek Dikti.

2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terkahir. Bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru gaji di sekolah negeri SK dari pemerintah kawasan atau kepala dinas pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh:
   a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagu guru PNS. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, Guru bukan PNS di Sekolah negeri;
   b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.

3. Fotokopi SK mengajar atau Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terkahir.

4. Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi akseptor PPG tahun 2019.

5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.

7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

8. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan ialah benar dan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.

C. Jadwal
Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulai dengan isu kepada guru melalui dinas pendidikan hingga dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan  tahun 2019 sebagai berikut.


Silahkan unduh surat edaran dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September tahun 2018 wacana Persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 DISINI

Demikian isu yang kami bagikan Persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019.
Semoga bermanfaat, silahkan dibagikan!

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon