Pendaftaran CPNS tahun 2018 direncanakan bakal mulai dibuka dan bisa diakses mulai tanggal 19 September 2018 mendatang. Pendaftaran CPNS 2018 ini hanya bisa dilakukan dan diakses melalui sscn.bkn.go.id.
Dalam pengumuman pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-rb) kembali mengumumkan mengenai total passing grade yang harus dilalui oleh calon pelamar.
Dalam cuitannya di akun Twitternya, Kemenpan-rb mengunggah beberapa ketentuan nilai ambang batas passing grade beberapa deretan yang dibuka.
Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal untuk sanggup lolos ke tahap berikutnya.
Silahkan dicermati mengenai nilai ambang batas dari masing-masing jenis tes maupun nilai kumulatif dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Menpan.go.id berikut ketentuan nilai ambang batas bagi delapan formasi:
1. Jalur umum
Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama ibarat tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
2. Cumlaude dan diaspora
Sementara untuk pelamar dari deretan khusus, yang tahun kemudian memakai sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.
Untuk pelamar dari deretan sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
3. Penyandang disabilitas
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
4. Putra-putri Papua/Papua Barat
Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks honorer kategori II
Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
6. Olahragawan berprestasi
Sementara untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.
7. Dokter seorang jago dan pelatih penerbangan
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.
Untuk dokter seorang jago dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
8. Petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, petugas mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.
Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal untuk sanggup lolos ke tahap berikutnya, ya.
Silahkan dicermati mengenai nilai ambang batas dari masing-masing jenis tes maupun nilai kumulatif dalam SKD, ya.
Tahapan Seleksi CPNS 2018
Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seperti pada tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini memakai sistem Computer Assisted Test (CAT). Kelulusan memakai nilai ambang batas (passing grade).
Nilai SKD mempunyai bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Tes tersebut meliputi sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, kiprah bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan memberikan info secara verbal maupun tulisan.
Selain itu juga, kemampuan numerik, atau kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat relasi diantara angka-angka.
Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau pikiran sehat secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kelompok soal ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini meliputi hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi info dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja berdikari dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan mencar ilmu berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.
Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
(sumber: Tribunnews.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.comDalam pengumuman pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-rb) kembali mengumumkan mengenai total passing grade yang harus dilalui oleh calon pelamar.
Dalam cuitannya di akun Twitternya, Kemenpan-rb mengunggah beberapa ketentuan nilai ambang batas passing grade beberapa deretan yang dibuka.
Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal untuk sanggup lolos ke tahap berikutnya.
Silahkan dicermati mengenai nilai ambang batas dari masing-masing jenis tes maupun nilai kumulatif dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Menpan.go.id berikut ketentuan nilai ambang batas bagi delapan formasi:
1. Jalur umum
Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama ibarat tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
2. Cumlaude dan diaspora
Sementara untuk pelamar dari deretan khusus, yang tahun kemudian memakai sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.
Untuk pelamar dari deretan sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
3. Penyandang disabilitas
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
4. Putra-putri Papua/Papua Barat
Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks honorer kategori II
Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
6. Olahragawan berprestasi
Sementara untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.
7. Dokter seorang jago dan pelatih penerbangan
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.
Untuk dokter seorang jago dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
8. Petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, petugas mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.
Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal untuk sanggup lolos ke tahap berikutnya, ya.
Silahkan dicermati mengenai nilai ambang batas dari masing-masing jenis tes maupun nilai kumulatif dalam SKD, ya.
Tahapan Seleksi CPNS 2018
Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seperti pada tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini memakai sistem Computer Assisted Test (CAT). Kelulusan memakai nilai ambang batas (passing grade).
Nilai SKD mempunyai bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Tes tersebut meliputi sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, kiprah bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan memberikan info secara verbal maupun tulisan.
Selain itu juga, kemampuan numerik, atau kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat relasi diantara angka-angka.
Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau pikiran sehat secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kelompok soal ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini meliputi hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi info dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja berdikari dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan mencar ilmu berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.
Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
(sumber: Tribunnews.com)

EmoticonEmoticon