Saturday, May 26, 2018

√ Catat! Inilah Ketentuan Rekrutmen Cpns 2018 Dari Jalur Gugusan Khusus

SUARAPGRI - Selain dari jalur deretan umum, sesuai denga PERMENPANRB No. 36 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) 2018 juga ada jalur deretan khusus.

Jalur rekrutmen CPNS untuk deretan khusus itu terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.


Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah sentra wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan, untuk instansi kawasan minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan.

“Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi tinggi maupun kegiatan studi terakreditasi A/unggul pada ketika kelulusan,” kata Setiawan di Jakarta, Jumat (7/9).

Sedangkan, untuk penyandang disabilitas, berdasarkan Deputi SDMA Kemenpan-RB itu, setiap instansi wajib mengalokasikan deretan jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas.

“Untuk instansi sentra minimal dua persen, dan untuk kawasan minimal satu persen,” katanya.

Untuk pelamar diaspora, yang gres pertama kali dilakukan, berdasarkan Setiawan, dialokasikan untuk deretan jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa.
Untuk deretan ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang sanggup dilamar dari lulusan S-1.

“Diaspora merupakan deretan khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” tutur Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan-Rb Setiawan Wangsaatmadja.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games yakni atlet berprestasi internasional.
Dalam hal ini, Setiawan menambahkan, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 perihal Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.

Tenaga Honorer KII

Formasi khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2018 yakni tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.

Berdasarkan PermenPANRB No. 36/2018, THK-II itu, lanjut Setiawan, harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan menyerupai ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan.

Deputi SDMA Kementerian PANRB itu menyebutkan, ketika ini tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Setiawan juga menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga ketika ini.

Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.

“Selain mempunyai KTP, pelamar juga harus mempunyai bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,” imbuh Setiawan.

Khusus untuk eks THK-II, mekanisme/sistem registrasi dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.
Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” jelas Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018. 

(sumber: setkab.go.id)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)