Sunday, May 20, 2018

√ Enam Jalur Khusus Bagi Pelamar Cpns 2018 Yang Mendapat Keistimewaan

 membuka lowongan untuk deretan umum dan khusus √ Enam Jalur Khusus Bagi Pelamar CPNS 2018 yang Mendapatkan Keistimewaan
Rekrutmen CPNS 2018 membuka lowongan untuk deretan umum dan khusus, termasuk honorer K2. Bagi pelamar yang berminat melamar deretan khusus ini harus memenuhi sejumlah beberapa syarat sesuai PermenPAN-RB 36 dan 37 Tahun 2018.

"Ada ketentuan yang harus dipenuhi pelamar untuk jalur deretan khusus," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam pernyataan resminya, Selasa (18/9).

Persyaratan pelamar jalur khusus tes CPNS yakni sebagai berikut:


1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (Cumlaude)

Bisa dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan: formasinya dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1), calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan kegiatan studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan.

Bagi calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar sesudah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Pada instansi pusat, kebutuhan deretan jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan. Sedangkan pada instansi tempat instansi tempat akan dialokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan," terangnya.

2. Penyandang disabilitas

Penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang mengambarkan jenis/tingkat disabilitasnya. Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur deretan khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi sentra paling sedikit dua persen dari total deretan dengan jabatan diubahsuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.(baca juga : Pahami Passing Grade CPNS 2018 Jika Anda Ingin Sukses Taklukkan CAT CPNS)

Sedangkan pada instansi daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini hanya satu persen dari total deretan diubahsuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

3. Putra/putri Papua dan Papua Barat

Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang bau tanah (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

4. Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia

Memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama dua tahun. Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

"Kebutuhan (formasi) jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk perekayasa sanggup dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)," ujar Ridwan.
Selain itu pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun ketika pelamaran dan setinggi-tingginya 40 tahun bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi pendidikan S3 ketika pelamaran. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang didanai pemerintah dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.(baca juga : Inilah Bahan CPNS Scan untuk di Upload Saat Pendaftaran CPNS 2018)

5. Atlet Berprestasi Tingkat Internasional

Pelamar dengan jalur ini harus mempunyai prestasi faktual dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi: Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games tahun 2016 dan atau Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya, minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.(baca juga : Download Kumpulan Soal Latihan TKD Tes CPNS 2018 dari KemenPAN RB)

Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games tahun 2015 dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan menerima ratifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga. Terakhir, mempunyai pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.

6. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer K2 (kategori dua)

Persyaratan pertama terdaftar di database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan, Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.

Persyaratan tak hingga di situ, pelamar dengan jalur deretan khusus untuk tenaga honorer eks K2 harus memenuhi persyaratan, antara lain usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga sekarang.

Bagi tenaga pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013.

"Mereka harus mempunyai tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K2 tahun 2013, mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Pelamar dengan jalur deretan khusus tenaga pendidik dan kesehatan dari eks K2 yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar," timpalnya.

baca juga wacana #cpns2018 dan #honorerk2 

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)