
Berikut ini kami berikan Format Lampiran Usulan Inpassing Guru Non PNS tahun 2019. warta yang akan kami bagikan merupakan warta untuk Bapak/Ibu mengenai format dan beberapa lampiran penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya. Inpassing sanggup diartikan sebagai penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Prasyarat GBPNS yang sanggup ditetapkan kesetaran jabatan dan pangkat
Pada dasarnya proses pertolongan SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam pertolongan SK inpasing ada beberapa prosedur yang harus dilakukan serta ada beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Beberapa prasyarat tersebut yakni sebagai berikut:
- Yang pertama Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. Kemuudian Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Guru yang akan mengajukan atau mengikuti inpasing harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang yang terperinci dibuktikan dengan terakreditasinya perguruan tinggi tersebut, untuk lulusan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari kegiatan studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Untuk guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi atau maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diusulkan;
- Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan kiprah sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
- Memenuhi beban kerja guru atau minimal 24 jam pelajaran setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- Bagi guru yang akan mengikuti inpasing harus mempunyai masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada ketika minkalnya terhitung semenjak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap dibuktikan dengan SK Yayasan.
Jadi intinya Inpassing bukan sebatas untuk memperlihatkan tunjangan profesi bagi guru-guru Non PNS, tetapi lebih jauh sanggup diartikan sebagai bentuk kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi guru-guru Non PNS dan sekailgus demi tertib manajemen Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Untuk lebih jelasnya di bawah ini kami telah menyediakan link Format Lampiran Usulan Inpassing Guru Non PNS tahun 2019. Silahkan klik tautan link yang anda inginkan.
Download Format Lampiran 1a hingga 1c ( Klik Disini )
Download Format Lampiran 2a dan 2b ( Klik Disini )
Download Format Lampiran 3a dan 3b serta lampran 4 ( Klik Disini )
Download Format Lampiran 5a dan 5b ( Klik Disini )
Download Dasar dan Syarat Inpassing ( Klik Disini )
Mekanisme Pendaftaran Inpassing ( Klik Disini )
Download Juga
Pakta Integritas PPG 2019 (Klik Disini)
Cara Memperkecil ukuran Size Foto Praktis (Klik Disini)
Demikianlah warta mengenai Format Lampiran Usulan Inpassing Guru Non PNS tahun 2019 yang sanggup kami berikan biar bermanfaat. Terimakasih.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon