SUARAPGRI - Jakarta, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan menjadi payung aturan penyelesaian problem honorer K2, dipastikan tidak akan tuntas tahun ini.
Bahkan tahun depan juga belum pasti. Itu sebabnya seluruh honorer K2 di atas 35 tahun diimbau mendapatkan solusi ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"MenPAN-RB sudah menyetujui revisi UU ASN tapi mengubah undang-undang kan tidak praktis lantaran mengikuti alur politik. Daripada seluruh guru honorer semakin dirugikan lantaran status belum terang sementara makin menua, terima saja PPPK. Ini untuk jangka pendek saja," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi kepada jpnn, Senin (24/9).
Unifa Rosyidi mengungkapkan, intinya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin baiklah dengan revisi UU ASN. Namun, butuh waktu panjang untuk menyelesaikannya. Diperkirakan, revisinya final dalam tiga tahun.
Sembari menanti revisi selesai, lanjutnya, guru honorer sudah sanggup mendapatkan kesejahteraan yang layak dan sanggup menghidupi keluarga
Guru honorer diimbau untuk memakai nalarnya dalam melaksanakan aksi.
"Namanya usaha tidak semua tuntutan sanggup dipenuhi. Lebih baik kita menerimanya ketimbang nihil," sarannya.
Dia juga menambahkan, bila guru honorer tetap ngotot menolak menjadi PPPK dan menuntut revisi UU ASN, dalam tiga tahun hanya sanggup gigit jari. Iya bila tiga tahun itu undang-undangnya selesai.
Sebagai “ibunya” guru se-Indonesia, Unifah Rosyidi mengajak seluruh tenaga pendidik honorer mengikuti aturan pemerintah. Tidak manis apabila guru honorer berhari-hari di jalan. Yang didapat bukan simpati malah fungsinya sebagai pendidik dipertanyakan.
(sumber: jpnn.com)
Bahkan tahun depan juga belum pasti. Itu sebabnya seluruh honorer K2 di atas 35 tahun diimbau mendapatkan solusi ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"MenPAN-RB sudah menyetujui revisi UU ASN tapi mengubah undang-undang kan tidak praktis lantaran mengikuti alur politik. Daripada seluruh guru honorer semakin dirugikan lantaran status belum terang sementara makin menua, terima saja PPPK. Ini untuk jangka pendek saja," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi kepada jpnn, Senin (24/9).
Unifa Rosyidi mengungkapkan, intinya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin baiklah dengan revisi UU ASN. Namun, butuh waktu panjang untuk menyelesaikannya. Diperkirakan, revisinya final dalam tiga tahun.
Sembari menanti revisi selesai, lanjutnya, guru honorer sudah sanggup mendapatkan kesejahteraan yang layak dan sanggup menghidupi keluarga
Guru honorer diimbau untuk memakai nalarnya dalam melaksanakan aksi.
"Namanya usaha tidak semua tuntutan sanggup dipenuhi. Lebih baik kita menerimanya ketimbang nihil," sarannya.
Dia juga menambahkan, bila guru honorer tetap ngotot menolak menjadi PPPK dan menuntut revisi UU ASN, dalam tiga tahun hanya sanggup gigit jari. Iya bila tiga tahun itu undang-undangnya selesai.
Sebagai “ibunya” guru se-Indonesia, Unifah Rosyidi mengajak seluruh tenaga pendidik honorer mengikuti aturan pemerintah. Tidak manis apabila guru honorer berhari-hari di jalan. Yang didapat bukan simpati malah fungsinya sebagai pendidik dipertanyakan.
(sumber: jpnn.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon