SUARAPGRI - Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat Abdul Fikri Faqih mengharapkan pemerintah biar menuntaskan duduk kasus honorer kategori 2 (K2) dengan mengangkat mereka semua menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa syarat.
Kalaupun pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS bakal membebani anggaran, Fikri mengharapkan tetap ada solusi permanen.
Sejauh ini ada tiga opsi dalam penyelesaian honorer K2, yakni:
1. Jalur CPNS,
2. Menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta
3. Honorer dengan honor sesuai upah minimum regional (UMR).
Jika jalur CPNS tidak terlaksana seluruhnya, Fikri mengharapkan ada titik kompromi soal PPPK.
“Bisa enggak ditawar, contohnya jalan tengah PPPK, tapi semua enggak usah ada syarat-syarat," kata Fikri ketika dihubungi jpnn, Minggu (23/9).
Tapi kalau pemerintah mau mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, maka opsinya yaitu merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia meyakini seluruh fraksi di dewan perwakilan rakyat akan oke kalau pemerintah memang mengusulkan revisi atas UU ASN demi mengakomodasi honorer K2.
Bahkan ketika rapat gabungan, kata Fikri, fraksi pendukung pemerintah siap mendukung revisi UU ASN dan menyetujui pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
“Bahwa untuk kepentingan rakyat, untuk memenuhi akad kepada rakyat, sudah, utang sekalipun untuk mereka tidak apa-apa. Daripada untuk kepentingan lain," ujar legislator PKS itu.
Oleh alasannya yaitu itu Fikri menegaskan, duduk kasus honorer K2 ini harus segera diselesaikan. Sebab, mereka sudah lelah memperjuangkan status kepegawaian sehabis belasan hingga puluhan tahun mengabdi.
"Tidak boleh berlarut-larut, hingga simpulan periode (pemerintahan Presiden Joko Widodo, red) hanya dijanjikan saja. Saya kira dihentikan begitu. Solusi soal PPPK tapi tidak ada tes, ini kan proposal ke honorer. Pemerintah tinggal meyakinkan pada mereka," tuturnya.
(sumber: jpnn.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.comKalaupun pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS bakal membebani anggaran, Fikri mengharapkan tetap ada solusi permanen.
Sejauh ini ada tiga opsi dalam penyelesaian honorer K2, yakni:
1. Jalur CPNS,
2. Menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta
3. Honorer dengan honor sesuai upah minimum regional (UMR).
Jika jalur CPNS tidak terlaksana seluruhnya, Fikri mengharapkan ada titik kompromi soal PPPK.
“Bisa enggak ditawar, contohnya jalan tengah PPPK, tapi semua enggak usah ada syarat-syarat," kata Fikri ketika dihubungi jpnn, Minggu (23/9).
Tapi kalau pemerintah mau mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, maka opsinya yaitu merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia meyakini seluruh fraksi di dewan perwakilan rakyat akan oke kalau pemerintah memang mengusulkan revisi atas UU ASN demi mengakomodasi honorer K2.
Bahkan ketika rapat gabungan, kata Fikri, fraksi pendukung pemerintah siap mendukung revisi UU ASN dan menyetujui pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
“Bahwa untuk kepentingan rakyat, untuk memenuhi akad kepada rakyat, sudah, utang sekalipun untuk mereka tidak apa-apa. Daripada untuk kepentingan lain," ujar legislator PKS itu.
Oleh alasannya yaitu itu Fikri menegaskan, duduk kasus honorer K2 ini harus segera diselesaikan. Sebab, mereka sudah lelah memperjuangkan status kepegawaian sehabis belasan hingga puluhan tahun mengabdi.
"Tidak boleh berlarut-larut, hingga simpulan periode (pemerintahan Presiden Joko Widodo, red) hanya dijanjikan saja. Saya kira dihentikan begitu. Solusi soal PPPK tapi tidak ada tes, ini kan proposal ke honorer. Pemerintah tinggal meyakinkan pada mereka," tuturnya.
(sumber: jpnn.com)

EmoticonEmoticon