SUARAPGRI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, bahwa registrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai 19 September Tahun 2018.
Pemerintah menyediakan sebanyak 238.015 formasi, yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).
“Sistem registrasi dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada registrasi melalui portal dapat bangkit diatas kaki sendiri oleh Instansi,” terang Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Menurut Bima, proses seleksi akan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelaksanaan tes CAT direncanakan dilakukan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN, dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, akomodasi dapat bangkit diatas kaki sendiri dan kolaborasi dengan Pemda (pemda).
Untuk update persiapan registrasi CPNS 2018, kata Bima, tim SSCN BKN dan admin masing-masing Instansi sedang menginput seluruh formasi.
Dengan demikian web sscn.bkn.go.id akan difungsikan sehabis semua Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) memasukkan deretan dan persyaratan pelamaran.
“Proses ini akan memakan waktu hingga dengan 18 September 2018,” terang Bima Haria Wibisana.
BKN juga akan mengantisipasi kemungkinan jumlah peserta seleksi yang dapat mencapai 5 hingga 6 Juta orang dan total pelamar.
Ia juga menjelaskan, menurut review seleksi CPNS Tahun 2017, kesulitan update data Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) menjadi hambatan terbanyak pelamar.
Oleh alasannya yaitu itu, BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap.
Mengenai syarat manajemen pendaftaran, Kepala BKN menghimbau kepada seluruh Instansi akseptor CPNS 2018 semoga menawarkan persyaratan yang masuk akal dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar.
“Persyaratan menyerupai legalisasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus diubahsuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing,” pungkas Bima Haria mengingatkan.
(sumber: setkab.go.id)
Sumber http://egoswot.blogspot.comPemerintah menyediakan sebanyak 238.015 formasi, yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).
“Sistem registrasi dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada registrasi melalui portal dapat bangkit diatas kaki sendiri oleh Instansi,” terang Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Menurut Bima, proses seleksi akan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelaksanaan tes CAT direncanakan dilakukan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN, dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, akomodasi dapat bangkit diatas kaki sendiri dan kolaborasi dengan Pemda (pemda).
Untuk update persiapan registrasi CPNS 2018, kata Bima, tim SSCN BKN dan admin masing-masing Instansi sedang menginput seluruh formasi.
Dengan demikian web sscn.bkn.go.id akan difungsikan sehabis semua Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) memasukkan deretan dan persyaratan pelamaran.
“Proses ini akan memakan waktu hingga dengan 18 September 2018,” terang Bima Haria Wibisana.
BKN juga akan mengantisipasi kemungkinan jumlah peserta seleksi yang dapat mencapai 5 hingga 6 Juta orang dan total pelamar.
Ia juga menjelaskan, menurut review seleksi CPNS Tahun 2017, kesulitan update data Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) menjadi hambatan terbanyak pelamar.
Oleh alasannya yaitu itu, BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap.
Mengenai syarat manajemen pendaftaran, Kepala BKN menghimbau kepada seluruh Instansi akseptor CPNS 2018 semoga menawarkan persyaratan yang masuk akal dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar.
“Persyaratan menyerupai legalisasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus diubahsuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing,” pungkas Bima Haria mengingatkan.
(sumber: setkab.go.id)

EmoticonEmoticon