
Berikut ini kami berikan Mekanisme Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS tahun 2019. isu yang akan kami bagikan merupakan isu untuk Bapak/Ibu mengenai prosedur penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya. Inpassing sanggup diartikan sebagai penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Prasyarat GBPNS yang sanggup ditetapkan kesetaran jabatan dan pangkat
Pada dasarnya proses derma SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam derma SK inpasing ada beberapa prosedur yang harus dilakukan serta ada beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Beberapa prasyarat tersebut yaitu sebagai berikut:
- Yang pertama Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. Kemuudian Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Guru yang akan mengajukan atau mengikuti inpasing harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang yang terang dibuktikan dengan terakreditasinya perguruan tinggi tersebut, untuk lulusan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari jadwal studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Untuk guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi atau maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diusulkan;
- Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan kiprah sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
- Memenuhi beban kerja guru atau minimal 24 jam pelajaran setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- Bagi guru yang akan mengikuti inpasing harus mempunyai masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada dikala minkalnya terhitung semenjak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap dibuktikan dengan SK Yayasan.
Jadi intinya Inpassing bukan sebatas untuk menunjukkan tunjangan profesi bagi guru-guru Non PNS, tetapi lebih jauh sanggup diartikan sebagai bentuk kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi guru-guru Non PNS dan sekailgus demi tertib manajemen Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Dibawah ini beberapa file yang sanggup anda unduh secara gratis untuk kelengkapan ADM
Download kesetaraan jabatan, pangkat/golongan GBPNS (Download Disini)
Download Juknis Pyetaraan Guru Bukan PNS (Download Disini)
Download Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah Untuk Inpassing (Download Disini)
Download Surat Keterangan PTK Untuk Inpassing (Download Disini)
Download Juga
Pakta Integritas PPG 2019 (Klik Disini)
Cara Memperkecil ukuran Size Foto Praktis (Klik Disini)
Demikianlah isu mengenai Mekanisme Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS tahun 2019 yang sanggup kami berikan agar bermanfaat. Terimakasih.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon