Thursday, May 10, 2018

√ Prosedur Registrasi Inpassing Guru Non Pns Tahun 2019

Berikut ini kami berikan Mekanisme Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS tahun  √ Mekanisme Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS tahun 2019
Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS

Berikut ini kami berikan Mekanisme Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS tahun 2019. isu yang akan kami bagikan merupakan isu untuk Bapak/Ibu mengenai prosedur penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya.  Inpassing sanggup diartikan sebagai penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.


Prasyarat GBPNS yang sanggup ditetapkan kesetaran jabatan dan pangkat


Pada dasarnya proses derma SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam derma SK inpasing ada beberapa prosedur yang harus dilakukan serta ada beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Beberapa prasyarat tersebut yaitu sebagai berikut:



  • Yang pertama Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat oleh satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah Pusat  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. Kemuudian Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;

  • Guru yang akan mengajukan atau mengikuti inpasing harus memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  yang terang dibuktikan dengan terakreditasinya perguruan tinggi tersebut,   untuk lulusan yang  memiliki  kualifikasi  akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari jadwal studi yang terakreditasi paling rendah B;

  • Untuk guru  yang  memiliki  sertifikat  pendidik  bidang Guru  Kelas/Guru  Mata  Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru   Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

  • Untuk guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling,  Guru  Pembimbing  Khusus,  mengajar  mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

  • Usia paling tinggi atau maksimal berusia 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diusulkan;

  • Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

  • Melaksanakan kiprah sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;

  • Memenuhi beban kerja guru atau minimal 24 jam pelajaran setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan

  • Bagi guru yang akan mengikuti inpasing harus mempunyai masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada dikala minkalnya terhitung semenjak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap dibuktikan dengan SK Yayasan.


Jadi intinya Inpassing bukan sebatas untuk menunjukkan tunjangan profesi bagi guru-guru Non PNS, tetapi lebih jauh sanggup diartikan sebagai bentuk kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi guru-guru Non PNS dan sekailgus demi tertib manajemen Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.


Dibawah ini beberapa file yang sanggup anda unduh secara gratis untuk kelengkapan ADM


Download kesetaraan jabatan, pangkat/golongan  GBPNS (Download Disini)


Download Juknis Pyetaraan Guru Bukan PNS (Download Disini)


Download Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah Untuk Inpassing (Download Disini)


Download Surat Keterangan PTK Untuk Inpassing  (Download Disini)


 


Download Juga


Pakta Integritas PPG 2019 (Klik Disini)


Cara Memperkecil ukuran Size Foto Praktis (Klik Disini)


Demikianlah isu mengenai Mekanisme Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS tahun 2019 yang sanggup kami berikan agar bermanfaat. Terimakasih.




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon