Friday, June 22, 2018

√ Berikut Klarifikasi Dirjen Gtk Kemendikbud Terkait Penghentian Transfer Pinjaman Guru

SUARAPGRI - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano mengatakan, penghentian transfer anggaran donasi guru dari Kemenkeu ke kas sejumlah tempat tidak akan menghipnotis pembayaran.

”Masih ada dana sisa di daerah. Cukup untuk membayar hingga 12 bulan,” jelasnya, menyerupai yang diberitakan Jawa Pos.


Menurutnya, penghentian penyaluran itu untuk mencegah penumpukan anggaran di daerah. Untuk tahun depan, beliau belum tahu apakah penghentian penyaluran itu berlanjut atau tidak.

”Menunggu rapat rekonsiliasi dengan kabupaten atau kota,” kata Supriano.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim berharap kabar penghentian penyaluran dana donasi guru oleh Kemenkeu tersebut, tidak berujung keresahan di kalangan guru. Dia berharap pemerintah menjelaskan dengan detail kepada guru terkait alasan penghentian tersebut.

"Harus dijelaskan bahwa ada yang TPG yang masih mengendap di daerah," terangnya.

Meskipun begitu, Ramli mengatakan, penghentian ini bukan sebuah solusi akhir.

Dia berharap pemerintah sentra dapat bersikap tegas kepada pemda supaya segera mencairkan TPG yang selama ini mengendap.

Ramli juga mengusulkan biar kasus pengendapan dana donasi guru tidak terjadi, penyaluran anggaran tersebut sebaiknya tidak mampir di kas daerah.

Melainkan, sentra eksklusif mentransfer ke rekening guru yang berhak mendapat tunjangan.

Dia juga berharap proses teknis terkait persyaratan pencairan donasi guru dapat dilakukan secara online.

Dengan demikian, tidak mengganggu jam kerja guru di kelasa.

Selama ini waktu guru sering tersita untuk urusan teknis persyaratan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke kantor dinas pendidikan di kabupaten, kota, atau bahkan provinsi.

Rekomendasi Penghentian Penyaluran Tahap II 2018

Mulai Triwulan I
Tunjangan Profesi Guru (TGP)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang tidak boleh : 1
Nilai penghentian dana : Rp 11,5 miliar
Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang tidak boleh : 7
Nilai penghentian dana : Rp 68, 7 miliar
Dana Tambahan Penghasilan
Jumlah Prov/Kota/Kab yang tidak boleh : 21
Nilai penghentian dana : Rp 25 miliar


Mulai Triwulan II
Tunjangan Profesi Guru (TGP)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang tidak boleh : 2
Nilai penghentian dana : Rp 9 miliar
Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang tidak boleh : 12
Nilai penghentian dana : Rp 32, 6 miliar
Dana Tambahan Penghasilan
Jumlah Prov/Kota/Kab yang tidak boleh : 85
Nilai penghentian dana : Rp 74, 9 miliar

(sumber: jpnn.com)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon