Monday, June 25, 2018

√ Download Petunjuk Tekhnis Bos Sd,Smp,Sma,Smk Tahun 2019 Permendikbud No 3 Tahun 2019

untuk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasi √ Download Petunjuk Tekhnis BOS SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2019 Permendikbud No 3 Tahun 2019
Petunjuk Tekhnis BOS

Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Tekhnis BOS SD,SMP,SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 – Penerbitan Permendikbud No 3 Tahun 2019 ini mepertimbangkan : 1)untuk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana pemberian operasional sekolah reguler , 2). biar pengalokasian dana pemberian operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam abjad a sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis, 3).Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu diganti .

Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan fatwa bagi pemerintah tempat provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler,BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.


BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah .Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menurut jumlah penerima bimbing dikalikan dengan satuan biaya.


Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:



  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun

  • SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun

  • SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun

  • SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun; dan

  • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun.


Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipakai memakai prosedur PBJ Sekolah. Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Cut off untuk menetukan

Alokasi dana BOS menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) yaitu sebagai berikut:


1) Triwulan I dan semester I


a) Alokasi sementara tiap

Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran trdan semester I (untuk penyaluran semesteran)

didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.


b) Berdasarkan data cut off

tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


c) Alokasi final

tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.


d) Berdasarkan data cut off

tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2) Triwulan II


a) Alokasi tiap

Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) di dasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.


b) Berdasarkan data cut off

tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk

penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II


a) Alokasi sementara tiap

Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.


b) Berdasarkan data cut off

tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan

III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II iuran semesteran) sesuai ketentuan

yang berlaku.


c) Alokasi final

tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II

(untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.


d) Berdasarkan data cut off

tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) untuk di kompensasikan sebelum final tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk Download Petunjuk Tekhnis BOS SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2019 Permendikbud No 3 Tahun 2019 silahkan klik link dibawah ini :


Permendikbud no 3 tahun 2019 (klik disini)

Permendikbud no 3 tahun 2019 (Lampiran 1) (klik disini)

Permendikbud no 3 tahun 2019 (Lampiran 2) (klik disini)


 


Download Juga 



Demikianlah Download Petunjuk Tekhnis BOS SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2019 Permendikbud No 3 Tahun 2019 yang sanggup kami berikan semoga bermanfaat. Terimakasih.




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon