Monday, June 11, 2018

√ Fatwa Upacara Di Sekolah Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan No 22 Tahun 2018

Pedoman Upacara di Sekolah Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dikeluarkan semoga pelaksana √ Pedoman Upacara di Sekolah Menurut Peraturan Menteri Pendidikan No 22 Tahun 2018

Pedoman Upacara di Sekolah Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dikeluarkan semoga pelaksanaan menjadi lebih baik dan sama dalam tata upacara itu sendiri, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan-perbedaan antar sekolah dalam sistem pelaksanaan upacara yang di laksanakan setiap senin hari efektif berguru atau dalam upacara hari besar nasional.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2018
TENTANG

PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara yaitu penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera yaitu Sang Merah Putih.

3. Pembina Upacara yaitu kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.

4. Pemimpin Upacara yaitu akseptor didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.

5. Pengatur Upacara yaitu guru yang bertugas menyiapkan rencana program Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.

6. Pemandu Upacara yaitu akseptor didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca program pelaksanaan Upacara di sekolah.

7. Pembawa Naskah Pancasila yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada ketika yang telah ditentukan.

8. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

9. Pembaca Teks Janji Siswa yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks kesepakatan siswa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

10. Pembaca Doa yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

11. Pemimpin Lagu/Dirigen yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh akseptor Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

12. Kelompok Pengibar Bendera yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

13. Kelompok Paduan Suara yaitu akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

Pasal 2

(1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:

a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.

(2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c antara lain meliputi:
a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Pasal 3

Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:

a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pasal 4

Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
a. pejabat Upacara;
b. petugas Upacara; dan c. akseptor Upacara.

Pasal 5
Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad a terdiri atas:

a. Pembina Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. Pengatur Upacara; dan d. Pemandu Upacara.

Pasal 6

Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad b paling sedikit meliputi:

a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan g. Kelompok Paduan Suara.

Pasal 7

Peserta Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad c terdiri atas:

a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. akseptor didik; dan/atau f. tamu undangan.

Pasal 8

Susunan program Upacara meliputi:

a. program persiapan yang terdiri atas:

1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan. b. program pokok yang terdiri atas:

1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;

5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8) pembacaan teks kesepakatan siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara. c. program penutupan yang terdiri atas:

1) Pemimpin Upacara membubarkan akseptor Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Pasal 9

(1) Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara mendapatkan dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, PembinaUpacara:

a. mendapatkan penghormatan dari akseptor Upacara;
b. mendapatkan laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh akseptor Upacara; dan
e. memberikan amanat.

Pasal 10

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:

a. mendapatkan penghormatan dari pemimpin kelompok akseptor upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara; c. menyiapkan dan mengistirahatkan akseptor Upacara; d. memberikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan akseptor Upacara atas perintah PembinaUpacara.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, PengaturUpacara bertugas untuk:
a. mengajukan rencana program Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa daerah dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau menawarkan gosip kepada Pembina Upacara wacana segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.

Pasal 12

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:

a. membaca program Upacara sesuai dengan urutan program pada ketika yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.



Pasal 13


Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:

a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada ketika yang telah ditentukan.

Lebih lengkapnya silahkan d0wnl0ad permen ajaran upacara bendera di sekolah

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon