Sunday, June 10, 2018

√ Kabar Gembira! Kemendikbud Permudah Penyaluran Proteksi Guru Non-Pns

SUARAPGRI - Sebagai masyarakat awam, mungkin Anda pernah mendengar kabar perihal tunjangan guru non-PNS jenjang pendidikan dasar yang terkadang mengalami dilema dikala disalurkan.

Kendala yang selama ini terjadi menyerupai perkara gagal transfer, salah rekening, bahkan salah nama, dibutuhkan akan lebih termonitor dan bisa segera teratasi.


Untuk merapikan sistem dan mempermudah penyaluran tunjangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjalin kolaborasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri semenjak 24 April 2018.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, yang turut menyaksikan penandatanganan menyampaikan, sistem ini merupakan perubahan yang lebih baik dari sistem yang dipakai pada sebelumnya.

Sebelumnya, teladan penyaluran memakai tiga sistem yang berbeda, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah memakai bank penyalur, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menyalurkan pribadi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menuju rekening guru, dan Direktorat Pembinaan Guru PAUD memakai virtual account.

“Kita harapkan dengan teladan yang kita samakan, kita bisa tahu mana yang retur, bisa kita selesaikan, kita bisa cek masalahnya apa di situ,” kata Hamid Muhammad.

“Kalau dengan cara semacam ini kita bisa tahu apa masalahnya, berapa guru yang tertolak dan bisa kita selesaikan dalam satu-dua hari. Kalau ada bank penyalur, real account semua bisa dikontrol,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi General Manager Divisi Hubungan Kelembagaan PT. Bank Negara Indonesia (BNI), G.C. Koen Yulianto mengatakan, “Dengan kemampuan teknologi Himbara, dengan jumlah outlet yang banyak, penyaluran ini lebih termonitor, lebih baik alasannya yaitu menghindarkan retur alasannya yaitu salah nama atau rekening.” terangnya.

Dengan teknologi tersebut, dibutuhkan teladan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan donasi insentif bagi guru bukan PNS akan menjadi lebih sederhana, sehingga tingkat kesalahan penyaluran bisa diminimalisir.

Penyaluran tunjangan dan insentif bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar dilakukan melalui rekening guru setiap triwulan.

Tunjangan dan insentif disalurkan dengan memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.

(sumber: news.okezone.com)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon