Saturday, June 23, 2018

√ Kemenkeu Hentikan Transfer Santunan Guru, Ini Alasannya

SUARAPGRI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan penyaluran dana proteksi guru di sejumlah daerah.

Tunjangan dilarang berupa proteksi profesi guru (TPG), proteksi khusus guru (TKG), serta dana penghasilan pelengkap guru (Tamsil) untuk penyaluran pada kuartal I dan II 2018.


Tidak semua Pemerintah Daerah (Pemda) bakal menghentikan proteksi guru tersebut. Namun, hanya untuk pemda yang masih mempunyai kas yang mencukupi atau belum menyalurkan anggaran proteksi guru.

Penghentian tersebut menurut ajakan Kemendikbud. Melalui surat Sekjen Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli 2018, Kemendikbud meminta biar Kemenkeu menyetop penyaluran dana proteksi untuk beberapa tempat yang belum menyalurkan proteksi secara maksimal pada 2017.

Kemenkeu mengabulkan ajakan tersebut melalui surat Kemenkeu nomor S-176/PK.2/2018.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyetopan penyaluran ini dilakukan untuk pemda-pemda yang belum menyalurkan proteksi guru dengan baik.

Dengan demikian, ke depannya, anggaran untuk proteksi guru masih ada. Kebijakan tersebut tidak akan menciptakan guru gigit jari. Pemerintah Daerah cukup menyalurkan anggaran yang sudah ada.

"Ini prosedur biasa," kata Astera, ibarat diberitakan Jawa Pos.

Dia juga menegaskan, bagi tempat yang mempunyai dana mengendap yang mencukupi untuk membayar proteksi guru sampai selesai tahun, maka Kemenkeu sanggup mendapatkan rekomendasi Kemendibud tersebut.

Dana mengendap tersebut sanggup dimaksimalkan untuk membayar proteksi guru.

"Hal ini tidak akan mengganggu hak guru dalam mendapatkan proteksi sebab anggarannya di tempat tersebut tersedia," ujar Astera.

Sebaliknya, bagi pemda yang tidak mempunyai dana mengendap atau yang sudah menyalurkan dana proteksi guru, maka tidak masuk dalam daftar rekomendasi dari Kemendikbud untuk penyetopan dana tunjangan. Atau tetap menerima transfer dari pemerintah pusat.

Dari data Kemenkeu, pagu anggaran TPG pada 2tahun 018 tercatat sebesar Rp 56,8 triliun. Dari pagu tersebut, pada kuartal I Kemenkeu telah menyalurkan sebanyak Rp 17 triliun untuk 530 daerah. Kemudian pada kuartal II telah tersalur sebesar Rp 14,2 triliun juga untuk 530 daerah.

Sementara itu, penghentian penyaluran dilakukan kepada 10 tempat dengan anggaran sebesar Rp 29,9 miliar.

Selanjutnya, untuk TKG, pagu anggaran tahun ini sebesar Rp 1,8 triliun. Untuk kuartal I, pagu yang telah tersalurkan sebesar Rp 512,1 miliar dan kuartal II tersalur sebesar Rp 412,2 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk 343 daerah.

Di luar itu, ada 39 tempat yang tidak menerima proteksi pelengkap sebesar Rp 120,1 miliar.

Sementara, untuk Dana Tamsil, pemerintah mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp 795 miliar.

TPG yang telah tersalur sebesar Rp 214,8 miliar pada kuartal I, dan Rp 151,7 miliar untuk 396 daerah.

Dana tersebut kemudian dilarang penyalurannya untuk 140 tempat dengan pagu Rp 145,8 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan, intinya pemerintah tidak menghapus proteksi kepada guru melalui penghentian penyaluran tersebut.

"Yang ada yaitu penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada, dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah (dana mengendap) yang ada," terangnya.

(sumber: jpnn.com)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon