SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir menyatakan akan ada hukuman bagi guru PNS yang menolak redistribusi.
Sanksi ini diubahsuaikan dengan PP 53/2010 wacana Disiplin PNS.
"Namanya PNS kan harus siap dipindahkan ke mana saja. Redistribusi ini wajib dikarenakan untuk pemerataan guru. Selama ini, penyebaran guru tidak merata. Ada yang kelebihan guru PNS, tidak sedikit yang kekurangan," terang Menteri Muhadjir di kantornya, Rabu (29/8).
Dia juga menjelaskan, pertengahan Oktober, pihaknya akan duduk bersama dengan seluruh Dinas Pendidikan.
Kemendikbud sudah punya peta kasar, peta awal masing-masing kabupaten/kota. Nanti akan dicocokkan dengan data masing-masing kabupaten/kota.
Langkah selanjutnya, mengkoordinasikan pinjaman baik fisik maupun nonfisik yang harus diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer.
"Kami akan mulai dari sekolah yang paling lemah sehabis itu diikuti dengan mutasi guru," pungkasnya.
Muhadjir Effendy juga menambahkan, guru akan diredistribusi sehingga kategorinya ada empat.
Pertama, guru negeri yang sudah tersertifikat.
Kedua, guru negeri belum tersertifikat.
Ketiga, guru tidak tetap tetapi sudah tersertifikat.
Keempat, guru tidak tetap belum tersertifikat.
"Jadi empat kriteria tersebut harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua. Sementara, ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu ialah kepsek," tuturnya.
Muhadjir Effendy menegaskan, kawasan dilarang lagi melaksanakan itu. Sesuai pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan ada sistem reward and punishment terhadap sekolah dan kawasan terkait kebijakan ini.
Karena ini menyangkut perintah presiden semoga pendidikan itu dapat diarahkan untuk pemerataan dan berkualitas.
(sumber: jpnn.com)

EmoticonEmoticon