Saturday, June 16, 2018

√ Pidato Presiden : Honor Pokok Pns Akan Naik Tahun 2019

PNS akan mendapatkan kenaikan honor ssetelah sekian usang di tunggu oleh PNS beberapa tahun belakangan. Kenaikan honor PNS di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada rapat paripurna tahunan dewan perwakilan rakyat RI Kamis 16 Juli 2018, kenaiakan honor pokok PNS dan pensiunan tahun 2019. Kenaikan rata-rata sekitar 5 persen. 

PNS akan mendapatkan kenaikan honor ssetelah sekian usang di tunggu oleh PNS beberapa tahun bel √ Pidato Presiden : Gaji Pokok PNS Akan Naik Tahun 2019

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan honor pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ujar Jokowi, Kamis (16/8). 

Lanjut Presiden, ini merupakan "hadiah" bagi PNS selama ini telah berkinerja baik. Ia berkaca pada peringkat Indonesia di Government Effectiveness Index yang naik dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016, atau naik 17 peringkat. 

Berbagai reformasi birokrasi pun sudah dilakukan pemerintah melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik ibarat e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, ibarat melalui Mal Pelayanan Publik. 

Pemerintah akan melaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memperlihatkan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, yang disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. 

Dengan aneka macam reformasi yang sudah dan akan dilakukan tersebut, makanya Jokowi menganggap PNS perlu diberi pemantik supaya selalu termotivasi melaksanakan perbaikan birokrasi. 

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan supaya aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya 

Menurut catatan pemerintah selalu menaikkan honor PNS setiap tahun mulai tahun 2007 dan berakhir di tahun 2015 silam. 

Meski demikian, sebagai ganti atas honor yang tidak naik, pemerintah telah memperlihatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau kerap disebut honor ke-14 mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon